Dhana membeberkan secara gamblang empat dakwaan ini saat membacakan pledoinya di persidangan di PN Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012). Empat dakwaan itu terdiri dari: gratifikasi dari PT Mutiara Virgo (MV), pencairan Travel Mandiri Cheque (TMC), pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama (KTU), dan pencucian uang.
Berikut tanggapan Dhana atas 4 dakwaan itu, sebagaimana tertuang dalam pledoinya:
1. Tentang dakwaan, proses persidangan dan tuntutan sehubungan dengan PT Mutiara Virgo
Di dalam dakwaan pertama, saya dikatakan menerima gratifikasi dari PT Mutiara Virgo sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, saya dikatakan menerima uang sebesar Rp 2 miliar, terkait adanya transfer dari orang-orang yang terkait dengan PT Mutiara Virgo sebesar Rp 3,4 miliar. Di dalam proses persidangan, di bawah sumpah, semua saksi terkait yang dihadirkan JPU, dengan sangat jelas, tak terbantahkan lagi menyatakan TIDAK KENAL dengan saya (kecuali saksi Herly tentunya). Saksi demi saksi mulai dari Sdri Liana Apriani, Veemy Solichin, Nenny Noviandini, Hendro Tirtajaya, Johny Basuki, Wahyu Pribadi, Jessica Leovita dan terakhir Sdr Herly Isdharsono, memberikan keterangan yang pada akhirnya merangkaikan satu cerita yang sangat amat dengan mudah ditangkap dengan logika sesederhana apa pun. Bahwa uang sebesar Rp 3,4 miliar yang ditransfer kepada saya terjadi atas PERINTAH SAKSI HERLY ISDIHARSONO, yang kemudian pada hari yang sama saya transferkan kembali sebesar Rp 1,4 miliar untuk kepentingan saksi Herly (pembelian rumah saksi Herly). Sisanya Rp 2 miliar sesuai keterangan saksi Herly Isdiharsono dan dikuatkan dengan akte pendirian perusahaan adalah merupakan penyertaan kepemilikan showroom sesuai komitmen yang telah disepakati, yakni sebesar Rp 1,75 miliar dan sisanya Rp 250 juta merupakan piutang kepada saksi Herly yang kesemuanya jelas tercatat di dalam pembukuan perusahaan.
Mungkin akan timbul pertanyaan mengapa saya mau dititipi uang sebesar tersebut dan kemudian mau diperintah mentransfer ke pihak lain yang tidak ada kepentingannya dengan saya? Semoga jawaban yang sangat logis dan didukung oleh keterangan saksi dan bukti-bukti yang kuat berikut ini dapat diterima dengan hati yang terbuka, tidak didahului oleh prasangka bahwa saya telah melakukan perbuatan tercela:
a. Saya tidak tahu jika nomor rekening yang saya berikan sehubungan dengan komitmen saksi Herly Isdiharsono untuk mentransfer sejumlah uang untuk kepemilikan showroom akan diberikannya kepada orang lain. Penjelasan saya ini tentunya diperkuat dengan fakta bahwa pihak-pihak yang mentransfer, baik yang diperintahkan maupun memerintahkan transfer TIDAK ADA YANG MENGENAL saya. Dan berdasarkan kesaksian mereka pula jelas bahwa tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya akan adanya transfer senilai tersebut, termasuk saksi Herly Isdiharsono, dalam kesaksiannya menyatakan tidak memberitahukan kepada saya bahwa akan ada transfer sejumlah tersbut. Bahwa kemudian saya mau diperintah mentransfer ke rekening tertentu, bukannya mentransfer atau mengembalikan kelebihannya kepada saksi Herly, adalah karena atas dasar kepercayaan, tanpa menaruh kecurigaan dan untuk membantu urusan pribadi seorang sahabat yang saya pikir tidak ada salahnya dari sudut manapun. Dan sisanya adalah untuk kepentingan bisnis seperti yang sudah dijelaskan di atas.
b. Di dalam surat dakwaan dan proses persidangan, jelas terungkap bahwa saya TIDAK TERMASUK DI DALAM TIM PEMERIKSA PT MUTIARA VIRGO, BAHKAN TIDAK PERNAH BERTUGAS DI KPP DI MANA PT MUTIARA VIRGO TERDAFTAR. Jadi bagaimana mungkin saya memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah pajak PT Mutiara Virgo?
c. Dengan tidak adanya benang merah yang bisa menghubungkan saya dengan PT Mutiara Virgo, lantas bagaimana mungkin saya dianggap menikmati uang Rp 2 miliar tersebut dengan cuma-cuma?
Terkait alasan penuntutan yang menyatakan bahwa tidak logis jika pentransferan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyertaan saksi Herly dalam kepemilikan showroom dikaitkan dengan tanggal pentransferan (11 Januari 2006) yang mendahului tanggal pembuatan akte (23 Januari 2006), justru membuat saya bertanya-tanya, bukankah memang seperti itu yang seharusnya dan selazimnya dalam praktek bisnis?
Demikian pula terkait dengan pemaparan fakta di dalam surat tuntutan hal 251, yang mengatakan bahwa sdr Herly Isdiharsono menyetor sebesar Rp 1.250.000.000 ke rekening saya, kemudian menyetor lagi sebesar Rp 500.000.000 di rekening yang sama sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp 1.750.000.000. Sungguh sayang jika data di BAP yang sudah diganti ini masih dimasukkan ke dalam dasar penuntutan saya. Terkait hal ini, beberapa kali saksi Herly, di bawah sumpah mengatakan bahwa ketika memberikan keterangan pertama kali dalam penyidikan, ia lupa, dan dalam keadaan psikologis tidak mudah, di mana itu merupakan pengalaman pertama diperiksa oleh pihak yang berwajib, ia menjawab demikian. Baru setelah ia ingat-ingat, dalam pemeriksaan selanjutnya, ia mengganti BAP dan menyatakan bahwa penyertaan yang benar adalah penyertaan melaui transfer di atas. Atas pemaparan ini izinkan saya memberikan pandangan di bawah ini :
1. Sampai selesai penyidikan, tidak pernah ditemukan transfer sebesar Rp 1.250.000.000 dan Rp 500.000.000 ke rekening saya dari rekening saksi Herly. Yang ada, transfer sebesar Rp 495.000.000 yang merupakan setoran untuk pembelian barang dagangan .
2. Katakan, pihak JPU ingin βmenggenap-genapkanβ jumlah Rp 495.000.000 tersebut (karena hanya ada itu yang benar-benar masuk ke rekening saya dari saksi Herly pada saat itu), menjadi Rp 500.000.000, lantas bagaimana dengan sisanya Rp 1.250.000.000 yang tidak pernah ada ditemukan buktinya?? Mengapa harus memaksakan suatu fakta yang hanya berdasar BAP yang dibuat dalam kondisi psikologis tidak mudah dan sudah diganti pula, padahal ada fakta lain yang lebih meyakinkan dan dapat dipertanggungjawabkan?
2. Tentang Dakwaan, Proses Persidangan dan Tuntutan sehubungan dengan Pencairan Mandiri Travel Cheque
Berdasarkan hasil pemeriksaan saya di penyidikan, ditemukan di dalam rekening saya bahwa pada tanggal 10 Oktober 2007 saya pernah mencairkan Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 750 juta. Sejak penyidikan sampai persidangan saya sudah menjelaskan bahwa MTC yang saya cairkan tersebut berasal dari rekan bisnis saya yang bernama Yanuar. Terkait dengan keterangan saya di BAP pada tanggal 27 Maret 2012, yang menyatakan bahwa saya tidak pernah menerima travel cheque dari orang lain, SUDAH SAYA GANTI dengan BAP pada tanggal 30 Mei 2012. Adapun ALASAN PENGGANTIAN itu, sejujur-jujurnya dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa ketika itu, tanggal 27 Maret merupakan pemeriksaan pertama sejak saya ditahan 2 Maret 2012 sehingga dalam kondisi psikologis yang tidak mudah , ketika ditanya penyidik apakah saya pernah menerima mandiri travel cheque, saya memang menjawab seingat saya tidak pernah.
2. Kemudian setelah saya ingat-ingat, saya baru menyadari kemudian bahwa saya pernah menerima penukaran MTC dari kawan saya lima tahun yang lalu.
3. Katakanlah alasan lupa saya tersebut tidak dapat diterima, lantas apakah dapat serta merta dikatakan bahwa MTC yang saya terima tersebut merupakan gratifikasi, sementara semua pihak penerbit MTC di bawah sumpah telah menyatakan TIDAK KENAL dengan saya?
4. Penerimaan gratifikasi kepada saya, mestinya terkait dengan kewenangan saya sebagai petugas pajak. Kewenangan seorang petugas pajak terbatas pada lingkup penempatan di mana ia bertugas. Selama saya bertugas sebagai pegawai pajak, tidak pernah dalam sejarah penempatan saya, saya ditempatkan di Batam. Sedangkan penerbit semua MTC tersebut adalah pemkot Batam, lantas bagaimana mungkin saya menerima gratifikasi dari pihak yang tidak pernah terpengaruh oleh kewenangan saya. Lagi-lagi, mungkinkah pemkot Batam memberikan secara cuma-cuma kepada saya?
5. Selain itu, pihak penyidik pun sudah pernah memanggil Sdr Yanuar untuk dimintai keterangan ketika proses penyidikan berlangsung. Bukankah tim Penyidik dapat dengan mudah menanyakan hal tersebut kepada sdr Yanuar dan mencocokkannya dengan jawaban saya? Dan kenapa Sdr. Yanuar tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan? sehingga masalah MTC ini akan menjadi terang benderang.
Hal yang menarik terkait dengan penuntutan sehubungan dengan Mandiri Travel Cheque ini adalah adanya pernyataan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bp Arnold Angkouw pada media online tertanggal 4 Juli 2012 (artikel terlampir) . Beliau menyatakan bahwa ,"Nah itu motif tidak terungkap.Pokoknya dikasih saja sama dia Erwinta dan Raja". Sebagai orang awam, saya menafsirkan pernyataan ini sebagai TIDAK CUKUP BUKTI bahwa MTC yang saya terima tersebut merupakan gratifikasi atau hasil korupsi. Jadi dengan munculnya dakwaan ini ke dalam persidangan pun saya pikir sudah sangat lemah dasarnya. Ditambah dengan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, semakin mengaburkan tuduhan bahwa mandiri travel cheque yang saya cairkan berasal dari gratifikasi. Namun ternyata tidak ditemukannya cukup bukti tindakan pidana, dikuatkan dengan tidak kenalnya penerbit MTC tersebut dengan saya, tetap tidak mampu menghapuskan tuduhan tersebut kepada saya, dengan tetap munculnya tuntutan mengenai MTC dalam tuntutan terhadap saya.
3. Tentang Dakwaan, Proses persidangan dan tuntutan sehubungan dengan PT Kornet Trans Utama (KTU)
Di dalam proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi Sofandi Arifin dan Lilik Wakhidah, terungkap bahwa PT KTU ini menjadi target pemeriksaan internal Kementerian Keuangan melalui tim gabungan yang dibentuk melalui Instruksi Presiden sehubungan dengan pemeriksan kasus (lagi-lagi) Gayus. Terdapat 151 Wajib Pajak yang diperiksa oleh timgab tersebut, salah satu nya PT KTU, yang kebetulan pemeriksanya, salah satunya adalah saya. Bagaimana kriminalisasi terhadap pekerjaan saya sebagai pemeriksa pajak yang melaksanakan tugas dan wewenang saya sesuai dengan aturan yang berlaku akan dibahas secara detil dalam pledoi yang disusun tim penasihat hukum. Demikian pula dengan tuduhan pemerasan yang senyatanya di dalam dakwaan pun TIDAK PERNAH ADA TUDUHAN ALIRAN UANG DARI PT KTU kepada saya, atau percobaan pemerasan dari saksi-saksi PT KTU yang keterangannya di BAP dan persidangan menyelipkan beberapa tanda tanya, akan dijelaskan dalam pledooi tim penasihat hukum.
Hal-hal tersebutlah yang dianggap sebagai predikat crimes yang kemudian mengaitkan harta-harta yang saya miliki sebagai hasil korupsi dan media pencucian uang . Sungguh saya tidak habis pikir jika saksi-saksi yang DIHADIRKAN OLEH JPU SENDIRI secara nyata menggambarkan kondisi di atas, namun dikatakan bahwa seolah-olah apa yang didakwakan kepada saya telah terbukti.
Beberapa keluarga dan kerabat saya yang selalu rajin mengikuti jalannya persidangan, mengatakan kepada saya ikut lega karena di dalam persidangan, berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah, menjadi jelas dan terang bagaimana peristiwa sesungguhnya sehingga saya bisa terseret ke dalam kasus ini. Kalau kemudian di dalam tuntutan berbicara jauh dari yang kami bayangkan, mungkin betapa rumitnya hukum di Indonesia sehingga orang awam seperti kami bisa salah menangkap dan menyimpulkan fakta persidangan.
4. Tentang Dakwaan, proses persidangan dan Penuntutan Pencucian Uang
Semangat penerapan UU pencucian uang yang sedang marak akhir-akhir ini, membuat saya menjadi objek yang empuk untuk dituduh sebagai pelaku pencucian uang. Status PNS, rekening yang aktif dalam jumlah relatif besar, status dalam KTP menjadi penyempurna mulusnya tuduhan pelaku pencucian uang terhadap saya. Terkait dengan tuduhan ini, saya berusaha memberikan penjelasan sebenar-benarnya di dalam persidangan, dan akan saya perkuat lagi di dalam pledooi ini. Sekali lagi, semoga dapat diterima dengan hati yang jernih yang tidak didahului oeh prasangka yang buruk terhadap saya.
a. Asal-usul harta
Seperti penjelasan saya di dalam persidangan, bahwa harta saya sebagian besar berasal dari peninggalan orang tua saya, sebagian lagi berasal dari titipan mertua dan rekan bisnis saya. Mengenai harta warisan, dapat saya jelaskan sesuai fakta yang ada sebagai berikut :
1. Saya adalah anak sulung dengan satu orang adik, yang sama-sama laki-laki. Adik saya, sejak lulus SMP sudah ikut pendidikan dinas, dan sampai sekarang pula tidak pernah ditempatkan di Jakarta. Didikan orang tua kami menjadikan kami saudara yang sangat dekat satu sama lain. Tidak pernah terfikir oleh keluarga kami untuk menyiapkan hal-hal formil terkait dengan harta peninggalan orang tua. Hanya penjelasan lisan dari almarhumah Ibu saya, terkait dengan pembagian hak mana yang menjadi hak saya, mana hak adik saya, yang sama-sama kami pegang.
2. Adik saya sangat berbeda karakter dengan saya. Jika saya mewarisi darah pedagang dari alm Ibu saya, maka adik saya lebih seperti almarhum Bapak saya. Hal ini menyebabkan adik saya mempercayakan sepenuhnya pengelolaan harta peninggalan orang tua kepada saya. Ditambah kondisi ekonomi dan karir yang sangat baik yang diterima oleh adik saya, membuat di antara kami tidak pernah ada pembahasan yang serius mengenai pembagian harta waris. Kami hanya sama-sama berpegang kepada penjelasan lisan almarhumah Ibu. Mungkin hal ini juga didukung oleh kenyataan bahwa kami hanya dua bersaudara dan sama-sama laki-laki,sehingga masalah pembagian tidak menjadi rumit, tinggal dibagi dua, sesederhana itu.
3. Ibu saya berusaha membagi harta peninggalan seadil-adilnya, saya ambil contoh,kami memiliki dua rumah dikomplek curug jatiwaringin, satu untuk saya , satu untuk adik saya, demikian juga dengan dua rumah di sentul (semuanya sekarang disita), semua nya didasarkan dengan niat ingin membagi peninggalan dengan adil.
Β Tidak pernah terbayang oleh kami bahwa akan terjadi musibah seperti ini. Jika kami menyadari betapa bebasnya dan mudahnya undang-undang pencucian uang menjerat seseorang, bahwa hanya dengan status PNS, maka orang tersebut harus dapat membuktikan semua harta yang dimiliki, mungkin kami akan lebih hati-hati dan menyiapkan hal-hal formil sejak awal.
Puji syukur sungguh saya panjatkan, ketika pertolongan Allah datang melalui salah seorang tetangga, yang dengan sukarela dan penuh keikhlasan hadir sebagai saksi di persidangan. Di bawah sumpah, Ibu Tati Susanti memberikan keterangan bahwa beliau pernah menyaksikan dengan mata kepala sendiri peninggalan orang tua saya. Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Tati Susanti , semoga kejujuran, kebaikan, dan keikhlasan Ibu diganjar oleh balasan yang berllipat oleh Allah SWT.
Sangat disayangkan kesaksian Ibu Tati ini SAMA SEKALI TIDAK MENJADI BAHAN PERTIMBANGAN di dalam penuntutan saya. Padahal fakta yang disampaikan Ibu Tati merupakan point yang sangat penting yang bisa menjelaskan dari mana asal usul harta saya. Namun saya yakin, Majelis Hakim yang mulia, dengan arif dan bijaksana dapat melihat dan menilai dengan mata batin yang jernih bagaimana kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Ijinkan saya sedikit menggambarkan bahwa ketika kasus ini meledak, ketika hampir semua media mendatangi rumah saya, dan banyak menggali informasi tentang saya dari para tetangga, hampir semua memberikan informasi dengan nada yang sama : bahwa saya terlahir dari keluarga yang berada, begitu pula dengan pendapat dari rekan-rekan sekolah saya, yang dimuat di beberapa media cetak dan online. (artikel terlampir) Apakah mungkin mereka memberikan pendapat yang sama jika fakta nya tidak demikian ??
b. Identitas Karyawan/ Pedagang
Tudingan bahwa saya berniat menyembunyikan harta yang tidak legal semakin diperkuat dengan fakta bahwa identitas di KTP saya tercantum sebagai karyawan. Sudah menjadi suatu fakta yang harus diakui, bahwa di Indonesia ini, bukanlah hal yang aneh jika pencantuman identitas tidak sesuai dengan profesi yang sebenarnya. Bahkan banyak terjadi satu individu memiilki lebih dari satu KTP. Yang terjadi pada saya mengapa identitas itu yang tercantum, adalah karena saya menggunakan jasa orang untuk pengurusan KTP. Ketika itu, sejak awal saya kerja, dicantumkanlah status karyawan. Saya tidak komplain, karena saya pikir itu bukanlah hal yang besar. Jika karena itu saya disalahkan, berapa banyak orang di Indonesia ini yang KTP nya tidak sesuai dengan profesi?. Yang jelas, KTP saya hanya satu, saya tidak memilki KTP ganda seperti yang pernah diberitakan.
Sedangkan pengisian status (profesi) dalam aplikasi pengisian di bank sebagai pengusaha (pedagang) adalah karena memang SENYATANYA saya adalah pengusaha. Usaha saya jelas berdiri, beroperasi dan TIDAK FIKTIF. Dan lagi saya sadar bahwa rekening di bank tersebut digunakan untuk transaksi binis saya yang pasti akan melebihi exposure penghasilan saya sebagai PNS. Adalah sungguh naif jika saya berniat menyembunyikan harta yang berasal dari kejahatan hanya dengan tidak mengisi status PNS dalam aplikasi bank, kemudian dengan santai dan ringannya saya aktif bertransaksi di dalam rekening tersebut.
c. Tuduhan PT Mitra Modern Mobiliindo sebagai media pencucian uang
Seperti yang sudah saya jelaskan dan diperkuat dengan keterangan para saksi bahwa saya sudah mulai merintis usaha sejak sekolah. Otomotif menjadi pilihan utama saya karena memang sejak kecil saya sudah tertarik dengan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Sebagai pebisnis, saya berhitung benar ketika hendak memutuskan untuk menginvestasikan uang saya. Adalah menjadi salah satu pertimbangan ekonomis saya ketika hendak menginvestasikan sebagian uang keluarga di kepemilikan showroom mobil. Saya merasa modal awal sebesar Rp 3,5 milyar untuk satu unit usaha terlalu besar skala nya ketika itu jika ditanggung sendiri. Sehingga saya berniat untuk mencari partner untuk sharing modal dan resiko. Kemudian kebetulan bertemu dengan salah seorang senior yang saya tahu memilki minat dan bisnis yang sama, kemudian saya menceritakan wacana pengembangan showroom ini kepada Mas Herly pada suatu pertemuan di tahun 2005. Semua berjalan dengan sangat natural sebagaimana suatu bisnis pada umumnya didirikan. Tidak ada niatan sama sekali dari kami untuk menjadikan usaha ini sebagai media untuk mencuci uang hasil kejahatan. Satu hal yang penting untuk dicermati di sini, jika memang saya berniat menjadikan showroom ini sebagai media pencucian uang, kenapa relatif kecil modal yang saya tanamkan dibandingkan dengan harta keluarga saya ? dan kenapa pula saya harus bekerja sama dengan orang lain? Bukankah akan lebih besar kapasitas uang yang bisa dicuci dan akan lebih leluasa saya mencuci uang jika usaha ini saya kuasai sendiri?
Kalaupun alasan kondisi yang masiih merugi dijadikan sebagai penguat bahwa showroom tersebut seolah-olah merupakan media pencucian uang, seperti yang sudah dijelaskan di dalam persidangan oleh saya, saksi Herly, bahwa kerugian yang terjadi di atas kertas, disebabkan karena besarnya nilai penyusutan dan amortisasi yang dibebankan dalam laporan keuangan. Hal ini diperkuat dengan penjelasan saksi Djamaludin yang mengatakan bahwa secara gross profit, showroom mengalami keuntungan. Ditambah lagi, banyak kebijakan yang kami sepakati yang membuat masing-masing pemilik bisa memperoleh keuntungan tambahan dari showroom, seperti penjualan mobil titipan masing-masing pemilik.
d. Peternakan Ayam dan Minimarket
Satu hal yang kembali menerbitkan rasa heran dan bingung dalam benak saya. Ketika peternakan ayam yang berdasarkan kesaksian Bapak Abdul Karim, didukung dengan aliran transaksi di dalam rekening saya, hanya BERMODAL KURANG LEBIH SERATUS JUTA RUPIAH dituduh juga sebagai salah satu media pencucian uang haram oleh saya. Sebegitu membabibutanya kah UU Pencucian Uang ini sehingga usaha apapun sepanjang dijalankan oleh seorang PNS adalah alat pencucian uang? Yang saya pahami, dikatakan pencucian uang jika uang tersebut patut diduga berasal dari tindakan melawan hukum. Menurut hemat saya, modal sebesar 100 juta, yang dicicil dalam beberapa kali pembayaran tersebut, TIDAK PATUT DIDUGA berasal dari tindak pidana melawan hukum. Saya ambil contoh paling sederhana, bahkan koperasi kantor kami memberikan fasilitas pinjaman sampai dengan 200 juta bagi pegawainya. Jadi artinya, modal yang relatif kecil yang saya tanamkan di peternakan ayam ini sangat dapat dipertanggungjawabkan asal muasalnya.
Untuk usaha minimarket yang berdasarkan keterangan saksi di persidangan jelas terungkap merupakan usaha yang dirintis dan dioperasikan oleh almarhumah ibu saya. Minimarket ini sebenarnya tak beda jauh dengan toko kelontong biasa, bukan franchise sebagaimana diyakini oleh JPU sebelumnya. Silakan dicek dari sumber manapun, apakah ada franchise dengan nama BETA mart ini. Adapun pemilihan nama yang sengaja dibuat mirip/berurutan dengan nama merk dagang minimarket franchise terkemuka semata-mata merupakan trik almarhumah Ibu agar tokonya tersebut lebih menjual dan mudah diingat orang.Sangat disayangkan pihak JPU tidak mendatangkan saudara Fifie, pengelola Beta mart, orang kepercayaan almarhumah ibu saya, padahal yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan pada saat proses penyidikan. Padahal melalui keterangan Ibu Fifie, mungkin silang pendapat mengenai kepemilikan Beta Mart ini bisa dijelaskan.
e. Bisnis Insidentil lainnya
Dalam upaya saya untuk terus memutar uang dalam bisnis, saya banyak menanamkan modal pada investasi tertentu. Yang kebetulan terjadi belakangan ini sehingga dipermasalahkan dalam kasus saya adalah investasi pada bisnis property Bangun Persada Semesta. Seperti yang sudah saya jelaskan di dalam persidangan, bahwa modal dari bisnis ini sebesar Rp4,5 milyar berasal dari pinjaman saksi Jeremy Purwoko. Semua bukti otentik yang menguatkan perikatan perdata antara saya dengan saksi Purwoko telah kami berikan di dalam persidangan. Jika kemudian saya memutar uang tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dengan saksi Purwoko, apakah saya bisa disalahkan oleh PIHAK LAIN, sementara sang EMPUNYA UANG tidak pernah komplain, karena yang penting buat dia adalah saya memenuhi janji saya untuk membayar bunga dan bagi hasil usaha sesuai dengan perjanjian??? Kalaupun saya harus menanggung komplain dan gugatan dia terkait gagal bayar selama delapan bulan ini adalah karena saya ditahan dan semua usaha saya berhenti sehingga saya tidak lagi bisa memutar uang, termasuk uang saksi Purwoko.
Sudah menjadi karakter saya, ketika saya menemukan suatu prospek usaha, maka saya akan memutar otak sedemikian rupa, sehingga saya bisa memperoleh profit maksimal dengan resiko minimal,seperti melakukan transaksi carrie trade yaitu meminjam uang ke salah satu pihak dengan biaya murah untuk di investasi atau di putar pada usaha lain yg memiliki imbal hasil lebih tinggi, dengan tetap memegang teguh koridor dan etika bisnis tentunya. Begitu pula ketika saya bertemu dengan saksi Agus Purwanto yang bergerak di bidang property. Naluri bisnis saya langsung merangsang saya untuk berhitung dengan cermat,bagaimana caranya saya bisa ikut berinvestasi dengan perhitungan ekonomis yang tepat. Sungguh disayangkan pemikiran yang terlalu pendek dan pragmatis menjadi alasan yang meniadakan fakta bahwa saya memutar uang dari sumber satu ke sumber yang lain semata-mata untuk memperoleh keuntungan yang halal dengan tetap tidak melanggar kesepakatan di antara pihak-pihak terkait.
f. Transaksi Bank
Selain sibuk dan aktif berbisnis di sektor riil, saya juga menginvestasikan uang pada pasar uang, yang saldo nya tertuang di halaman 334 surat tuntutan. Namun untuk saldo di rekening BCA Kalimalang, terjadi kenaikan yang signifikan adalah karena berdasarkan keterangan saksi Agus Purwanto ia kembalikan atas perintah Penyidik. Sehingga menurut saya, terjadi double penghitungan atas investasi dan harta saya, jika investasi di BPS dipermasalahkan namun saldo di rekening BCA Kalimalang tetap ditampilkan sebesar Rp 4.658.254.667,92, yang mana di dalamnya sudah termasuk pengembalian dari BPS sebesar Rp 4,5 miliar. Demikian pula transaksi yang dipaparkan dalam halaman 327 s/d 330 yang hanya menjumlahkan uang masuk, tanpa memperhitungkan uang keluar dan mutasi antar bank, sehingga menghasilkan nilai yang fantastis.
(/)











































