Dalam pledoinya, Dhana memaparkan proses penyidikan hingga persidangan atas perkara yang menyeret dirinya. Secara rinci Dhana memaparkan fakta yang membalikkan dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa.
Pertama, dakwaan mengenai PT Mutiara Virgo. Dalam dakwaan Dhana disebut menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut senilai Rp 2 miliar dari total Rp 3,4 miliar yang ditransfer rekannya yang juga PNS Pajak, Herly Isdiharsono. Uang ini disebut jaksa terkait pengurusan pajak PT MV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana menyebut dalam dakwaan dan proses persidangan terungkap bahwa dirinya tidak menjadi tim pemeriksa pajak PT MV. "Jadi bagaimana mungkin saya memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah pajak PT MV? Dengan tidak adanya benang merah yang bisa menghubungkan saya dengan PT MV lantas bagaimana mungkin saya dianggap menikmati uang Rp 2 miliar?" tuturnya.
Kedua, dakwaan terkait penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC) dari pejabat Pemerintah Kota Batam. Dhana dalam dakwaan disebut menerima MTC senilai Rp 750 juta dan mencairkannya pada 10 Oktober 2007. MTC ini sebut Dhana berasal dari rekan bisnisnya bernama Yanuar.
"Penerimaan gratifikasi kepada saya mestinya terkait dengan kewenangan saya sebagai petugas pajak. Kewenangan seorang petugas pajak terbatas pada lingkup penempatan di mana ia bertugas dan saya tidak pernah ditempatkan di Batam. Sedangkan penerbit semua MTC tersebut adalah Pemkot Batam, lantas bagaimana mungkin saya menerima gratifikasi dari pihak yang tidak pernah terpengaruh oleh kewenangan saya. Kenapa Yanuar tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan sehingga masalah MTC ini akan menjadi terang benderang?" imbuh Dhana.
Ketiga, dakwaan mengenai upaya pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama (KTU) dalam pengurusan pajak. Menurut Dhana, dakwaan jaksa keliru karena dirinya tidak pernah menerima uang dari KTU. "Tuduhan pemerasan yang senyatanya dalam dakwaan tidak pernah ada aliran uang dari KTU dan percobaan pemerasaan dari saksi-saksi PT KTU yang keterangannya di BAP dan persidangan menyelipkan tanda tanya," katanya.
Keempat, Dhana menyanggah dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dhana menegaskan harta yang dimilikinya berasal dari harta warisan orang tua.
Dia menyangkal penggunaan identitas karyawan di KTP untuk mengaburkan pekerjaan aslinya. Sedangkan pengisian status dalam aplikasi pengisian di bak sebagai pengusaha karena dirinya memang pengusaha. "Usaha saya jelas berdiri, beroperasi dan tidak fiktif. Naif jika saya berniat menyembunyikan harta yang berasal dari kejahatan hanya dengan tidak mengisi status PNS dalam aplikasi bank," terang dia.
Dhana juga menyangkal PT Mitra Modern Mobilindo didirikan sebagai media pencucian uang. Modal perusahaan jual beli mobil ini Rp 3,5 miliar. Dhana juga mencari rekan bisnis untuk berbagi modal dan resiko jalannya perusahaan.
"Jika memang saya berniat menjadikan showroom ini sebagai media pencucian uang kenapa relatif kecil modal yang saya tanamkan dibandingkan harta keluarga saya? Dan kenapa saya harus bekerjasama dengan orang lain? Bukankah akan lebih leluasa saya mencuci uang jika usaha ini saya kuasai sendiri," beber Dhana menyanggah.
(fdn/rmd)










































