Lagi, KPU Didatangi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi

Lagi, KPU Didatangi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 18:37 WIB
Lagi, KPU Didatangi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi
Jakarta - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini kebanjiran tamu. Tamu tersebut berasal dari perwakilan parpol-parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2014. Maksud dan tujuan mereka mendatangi KPU adalah untuk meminta penjelasan mengenai status parpol mereka yang tidak lolos.

Sore ini KPU didatangi oleh perwakilan dari Partai Buruh dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI). Mereka mendatangi kantor KPU sekitar pukul 17.30 WIB. Ini merupakan kali kedua mereka mendatangi kantor KPU di hari yang sama.

"Kami mau konfirmasi mengapa kami tidak lolos. Tidak ada SK, cuma ada berita acara. Oleh karena itu ingin kami tanyakan. Kalau dia profesional sediakan dong petugas yang bisa mewakili," ujar Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono, Senin (29/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny menilai beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam menentukan parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi. "Ada indikasi penetapan dibahas di luar kantor resmi KPU dan bukan di lokasi tempat verifikasi berlangsung. Kami juga memperoleh info pertemuan KPU dengan petinggi beberapa parpol besar sebelum penetapan," ucapnya.

Sonny akan terus berusaha untuk memperoleh jawaban yang memuaskan. Setelah pada hari ini gagal menemui para komisioner KPU, dia besok akan kembali, dan meminta bukti surat agar bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Besok kita akan ke sini lagi. Kita kan butuh surat yang mau kita bawa ke Bawaslu," terangnya.

KPU telah memutuskan hasil verifikasi administrasi bagi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014 pada Minggu (28/10). 18 Parpol dinyatakan tidak lolos.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, parpol yang gagal diverifikasi administrasi masih bisa menggugat ke PTUN. Parpol bersangkutan bisa mengajukan gugatan setelah seluruh tahapan verifikasi parpol usai dan KPU telah menetapkan parpol pemenang Pemilu 2014.

Berikut 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

(riz/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini