"Malaysia mengecam tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, yang memandangkan ia seolah-olah menggambarkan pembantu rumah tangga Indonesia boleh dijual beli seperti barang dagangan," demikian tulisan siaran pers Kemlu Malaysia yang diterima detikcom, Senin (29/10/2012).
Pembuat iklan telah melanggar kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, yang tercantum dalam protokol meminda memorandum mengenai pengambilan dan penempatan pembantu rumah Indonesia ke Malaysia 2006, yang disebut protokol 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemlu Malaysia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengontak pihak Indonesia dan membicarakan isu iklan ini. Pihak Kemlu Malaysia dan Indonesia juga akan membicarakan soal penempatan TKI di Malaysia dalam kerangka protokol 2011 melalu mekanisme joint task force.
(ndr/nrl)











































