KPU Minta Kecurangan Pilpres Tetap Dilaporkan ke Panwaslu
Selasa, 14 Sep 2004 15:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar para saksi tetap melaporkan kecurangan Pemilu Presiden (pilpres) kepada Panwaslu meskipun ada lembaga yang menawarkan hadiah Rp 1 miliar bagi pihak-pihak yang mengungkap kecurangan Pilpres. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ramlan Surbakti kepada wartawan di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (14/9/2004). "Saya belum baca (berita sayembara itu). Tapi kalau betul, saya katakan saksi tugasnya menyampaikan keberatan-keberatan kepada Panwas. Kalau punya keberatan sampaikan. Dan UU sudah memberi saluran hukum untuk merespon keberatan-keberatabn seperti itu," kata Ramlan. Salahuddin Wahid, sebagai juru bicara Masyarakat Pecinta Demokrasi, Senin (13/9/2004) kemarin, menawarkan hadiah Rp 1 miliar bagi 200 orang pertama yang mengungkapkan kecurangan Pilpres. Gus Solah yang kini mendukung SBY itu menyatakan, kecurangan bisa dilaporkan kepada Masyarakat Pecinta Demokrasi lewat ke nomor faksimile (021) 3147362 paling lambat Sabtu (25/9/2004). Bagi Ramlan, yang lebih penting justru mempersiapkan saksi daripada menggelar sayembara. Para pasangan lebih baik melatih saksi-saksinya untuk menghindarkan kecurangan. "Akan lebih baik kalau pasangan calon melatih saksi-saksinya di tingkat TPS dan PPS karena kalau di tingkat atas sumber SDM-nya sudah bagus. Idealnya saksi mempunyai kualitas seperti KPPS," kata Ramlan. Pada kesempatan itu, Ramlan juga menegaskan KPU telah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan dari pasangan capres ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU misalnya mempersilakan saksi agar memfoto kopi formulir C3 dan D3 untuk mencatat keberatan atas Pilpres. KPU juga sudah menyetujui permintaan Panwaslu untuk meminta salinan sertifikasi hasil penghitungan suara. "Insya Allah kalau ada gugatan akan jernih duduk perkaranya sehingga tidak menimbulkan gesekan yang tidak perlu," kata Ramlan.
(iy/)











































