Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/10/2012).
"Tentu ini kemudian ikut memperlambat verifikasi barang bukti yang disita waktu itu," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses verifikasi itu belum selesai, di KPK lazimnya kalau tidak ada kaitanya dengan kasus maka akan dikembalikan." tuturnya.
Terkait jumlah nilai gugatan yang mencapai miliaran rupiah yakni materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar, Johan enggan menanggapi lebih lanjut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim untuk menilai ada atau tidaknya tindakan KPK yang menimbulkan kerugian terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut.
"Itu haknya Polri untuk menghitung sampai berapa nilainya. Tapi yang bisa memutuskan itu merugikan atau tidak sesuai prosedur itu Hakim. KPK menilai itu sesuai dengan prosedur" paparnya.
Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal 1 November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama biasanya perundingan atau upaya perdamaian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat untuk mencapai kata sepakat.
"Seandainya tanggal 1 November tidak ada kesepakatan maka kita siap menghadapi gugatan" imbuhnya.
Lalu apakah KPK telah menyiapkan upaya pembelaan terkait gugatan Korlantas?
"Ini institusi, tentunya Biro Hukum yang akan bersidang. Dan itu pengacara KPK. KPK siap menghadapi gugatan secara yuridis" jelasnya.
Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.
"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.
(/ndr)










































