Gugatan Korlantas Hambat Proses Verifikasi Bukti Kasus Simulator di KPK

Gugatan Korlantas Hambat Proses Verifikasi Bukti Kasus Simulator di KPK

Ganessa Al Fath - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 16:57 WIB
Gugatan Korlantas Hambat Proses Verifikasi Bukti Kasus Simulator di KPK
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menggugat KPK perihal penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Simulator SIM. Gugatan ini justru memperlambat proses verifikasi barang bukti terkait kasus Simulator SIM yang dilakukan oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/10/2012).

"Tentu ini kemudian ikut memperlambat verifikasi barang bukti yang disita waktu itu," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan bahwa untuk menentukan barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus atau tidak harus melalui tahap verifikasi terlebih dahulu. Biasanya baru dapat diketahui setelah proses penyelidikan selesai.

"Proses verifikasi itu belum selesai, di KPK lazimnya kalau tidak ada kaitanya dengan kasus maka akan dikembalikan." tuturnya.

Terkait jumlah nilai gugatan yang mencapai miliaran rupiah yakni materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar, Johan enggan menanggapi lebih lanjut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim untuk menilai ada atau tidaknya tindakan KPK yang menimbulkan kerugian terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut.

"Itu haknya Polri untuk menghitung sampai berapa nilainya. Tapi yang bisa memutuskan itu merugikan atau tidak sesuai prosedur itu Hakim. KPK menilai itu sesuai dengan prosedur" paparnya.

Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal 1 November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama biasanya perundingan atau upaya perdamaian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat untuk mencapai kata sepakat.

"Seandainya tanggal 1 November tidak ada kesepakatan maka kita siap menghadapi gugatan" imbuhnya.

Lalu apakah KPK telah menyiapkan upaya pembelaan terkait gugatan Korlantas?
"Ini institusi, tentunya Biro Hukum yang akan bersidang. Dan itu pengacara KPK. KPK siap menghadapi gugatan secara yuridis" jelasnya.

Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.

"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.



(/ndr)


Berita Terkait