Bagir Manan: Hakim Jangan Pasung Kebebasan Pers

Bagir Manan: Hakim Jangan Pasung Kebebasan Pers

- detikNews
Selasa, 14 Sep 2004 14:44 WIB
Jakarta - Ketua MA Bagir Manan meminta hakim tidak memasung kemerdekaan pers. Hakim harus hati-hati dan independen dalam memutus perkara pers."Saya minta kehati-hatian hakim yang mengadili pers atau pelaku pers. Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi," kata Ketua MA Bagir Manan dalam sambutannya saat pelantikan 14 hakim agung dan 14 ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2004).Menurut Bagir, hanya demokrasi yang dapat menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan hakim. "Jika kemerdekaan pers dimatikan, berarti hakim memasung kebebasan dan kemerdekaannya sendiri," ujarnya.Bagir mengatakan antara lex generalis (hukum umum) dan lex spesialis (hukum khusus) harus ada dalam ruang lingkup hukum yang sama dimana antara hukum pers dengan hukum pidana tidak dalam rezim hukum yang sama.Artinya, kata dia, jika ada kesamaan macam atau sifat delik maka diberlakukan azas ketentuan baru dengan mengesampingkan azas lama tanpa perlu mengkaitkan lex generalis dan lex spesialis.Bagir juga berpendapat agar peserta publik tidak terus menerus mempersoalkan proses di peradilan yang menjadi pertanggungjawaban hakim. Seharusnya, yang perlu ditekan oleh pendapat umum atau pers juga harus menyentuh bagian hulu dari permasalahan dan bukan hilir dari persoalan."Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan atas ketentuan hukum yang berlaku.Janganlah hakim disalah-salahkan karena melakukan putusan berdasarkan dakwaan," kata dia.Hal itu, lanjut Bagir, akan menimbulkan distorsi yang tidak adil bagi hakim. Untuk itu, menurut Bagir, perlu ada politik negara atau kebijakan negara yang terpadu mengenai pers dan tidak hanya dalam bentuk menjamin kebebasan pers tetapi juga menyediakan instrumen secara konkret dalam suatu sistem kebebasan pers.Usai pelantikan, Bagir mengatakan pernyataannya tersebut bukanlah suatu saran pada hakim akan tetapi pandangan pribadi sebagai ketua MA dalam menanggapi pernyataan pers belakangan ini. "Hakim harus independen dalam memutus perkara dan kita tidak boleh menyarankan tetapi itu hanya pandangan saya saja," ujarnya."Suatu perkara harus dilihat dulu bagaimana proses penyidikan terjadi. Jangan sampai kita disalah-salahkan ketika perkara itu sampai ke pengadilan," demikian Bagir Manan. (aan/)


Berita Terkait