"Kalau sudah berkali-kali dikembalikan ke kejaksaan dan harus dilengkapi tapi ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja," ujar Yusril ditemui di halaman Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Langkah penghentian itu, jelas Yusril, semata demi kepastian hukum terhadap tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka seumur hidup. Kemudian kalau orang dinyatakan sebagai tersangka berapa lama, masa mau tersangka 20 tahun. Hukuman saja enggak sampai 20 tahun. Harus ada kepastian hukum." imbuhnya.
Menurutnya, Bareskrim dapat kembali membuka kasus yang menimpa kliennya bila ternyata penyidik sudah menemukan bukti kuat keterlibatan Siti Fadilah dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kalau ada bukti baru kan bisa dibuka kembali kasusnya. Tapi paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini," ujarnya.
(ahy/rmd)










































