Datangi Bareskrim, Yusril Cek Nasib Kasus Siti Fadilah

Datangi Bareskrim, Yusril Cek Nasib Kasus Siti Fadilah

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 12:58 WIB
Datangi Bareskrim, Yusril Cek Nasib Kasus Siti Fadilah
Jakarta - Bareskrim menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus pengadaan vaksin flu burung. Namun, berkas kasus itu berulang kali mondar-mandir kejaksaan dan kepolisian. Kuasa Hukum Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra, berharap kasus tersebut dihentikan apabila penyidik tidak mampu melengkapi bukti sangkaan terhadap kliennya.

"Kalau sudah berkali-kali dikembalikan ke kejaksaan dan harus dilengkapi tapi ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja," ujar Yusril ditemui di halaman Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).

Langkah penghentian itu, jelas Yusril, semata demi kepastian hukum terhadap tersangka dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi kepastian hukum supaya tidak timbul keragu-raguan, karena sekarang ini dalam sistem hukum acara kita itu tidak begitu jelas, karena tidak diatur secara pasti berapa lama orang dinyatakan sebagai tersangka," terang Yusril.

"Bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka seumur hidup. Kemudian kalau orang dinyatakan sebagai tersangka berapa lama, masa mau tersangka 20 tahun. Hukuman saja enggak sampai 20 tahun. Harus ada kepastian hukum." imbuhnya.

Menurutnya, Bareskrim dapat kembali membuka kasus yang menimpa kliennya bila ternyata penyidik sudah menemukan bukti kuat keterlibatan Siti Fadilah dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kalau ada bukti baru kan bisa dibuka kembali kasusnya. Tapi paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini," ujarnya.

(ahy/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini