"Kami akan lanjut ke Bawaslu untuk konfirmasi," ujar Ketua Umum PDS, Denny Tewu, sesaat sebelum berangkat ke Kantor Bawaslu, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2012).
Mereka memutuskan akan ke Bawaslu setelah kecewa dengan KPU. Menurut Denny di kantor KPU, tidak ada satupun anggota komisioner KPU yang berada di tempat dan bisa memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, 5 orang pengurus PDS mendatangi KPU. Mereka berniat meminta penjelasan terkait tidak lolosnya mereka dalam verfikasi administrasi KPU. Mereka juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Kalau kami dirugikan nanti ikutilah prosedur ke Bawaslu, PTUN dan sebagainya. Kami positive thinking saja," ucap Denny.
KPU telah memutuskan hasi verifikasi administrasi bagi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014 pada Minggu (28/10). 18 Parpol dinyatakan tidak lolos.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, parpol yang gagal diverifikasi administrasi masih bisa menggugat ke PTUN. Parpol bersangkutan bisa mengajukan gugatan setelah seluruh tahapan verifikasi parpol usai dan KPU telah menetapkan parpol pemenang Pemilu 2014.
Berikut 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
(riz/nwk)











































