Tokoh Lintas Agama Kutuk Kriminalisasi Pers

Tokoh Lintas Agama Kutuk Kriminalisasi Pers

- detikNews
Selasa, 14 Sep 2004 14:23 WIB
Jakarta - Dukungan terhadap Tempo terus mengalir menyusul kasusnya melawan Tomy Winata akan diputus Kamis (16/9/2004) mendatang. Dukungan misalnya disampaikan sejumlah pemuka agama. Mereka mengutuk penyelesaian kasus pers dengan menggunakan KUHP atau kriminalisasi pers.Para pemuka agama tersebut tergabung dalam Solidaritas Pemuka Agama untuk Korban Kriminalisasi Pers menyampaikan sikapnya dalam jumpa pers di Yayasan Harkat Bangsa, Jl. Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/9/2004). Pemuka agama yang hadir dalam acara itu antara lain Romo Franz Magnis Suseno, tokoh agama Katholik, Erman S. Endro dari Budha, R Sigit Pamudji dari KWI, Masdar F Masudi dari PBNU dan Jati Kusumo Aliran Kepercayaan.Frans Magnis menyatakan, bentuk kriminalisasi yang mengancam Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia menyerukan aparat penegak hukum khususnya hakim mempunyai wawasan yang luas terhadap UU Pers. "Sikap tokoh agama penting karena tokoh agama mempunyai kewajiban untuk mencegah kriminalisasi pers. Kriminalisasi pers merupakan gangguan terhadap moralitas bangsa di mana tokoh agama mempunyai tanggung jawab untuk menjaganya," kata Frans. Sementara Masdar F Masudi menyatakan, tidak bisa dipungkiri pers mempunyai khilaf. Namun penyelesaian kekhilafan tersebut harus melalui UU Pers. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads