"(Anggapan gugatan untuk mengamankan kasus lain) Itu sinisme, kita hanya butuh ketegasan karena itu dokumen publik," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Juniver menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam penanganan perkara di KPK. Dia menegaskan bila KPK menyelidiki perkara selain simulator SIM, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait dengan perkara simulator SIM. KPK diminta mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan pembuatan STNK dan plat mobil.
"Kami mengajukan gugatan atas nama Korlantas karena Korlantas merasa hak dia untuk melayani publik, telah diambil dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus simulator," ujar Juniver.
(fdn/rmd)










































