Pengacara Korlantas: Gugatan ke KPK Bukan untuk Amankan Kasus Lain

Pengacara Korlantas: Gugatan ke KPK Bukan untuk Amankan Kasus Lain

Ferdinan - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 12:03 WIB
Pengacara Korlantas: Gugatan ke KPK Bukan untuk Amankan Kasus Lain
Jakarta - Pengacara Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), Juniver Girsang membantah gugatan ke KPK terkait pengembalian dokumen dimaksudkan untuk mengamankan perkara dugaan korupsi selain simulator SIM.

"(Anggapan gugatan untuk mengamankan kasus lain) Itu sinisme, kita hanya butuh ketegasan karena itu dokumen publik," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Juniver menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam penanganan perkara di KPK. Dia menegaskan bila KPK menyelidiki perkara selain simulator SIM, pihaknya tidak mempermasalahkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (perkara) mau dikembang-kembangkan KPK bisa saja, (tapi) tidak ada niat kami melindungi kasus tertentu," tegas Juniver yang juga pengacara tersangka simulator SIM Irjen Djoko Susilo.

Korlantas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait dengan perkara simulator SIM. KPK diminta mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan pembuatan STNK dan plat mobil.

"Kami mengajukan gugatan atas nama Korlantas karena Korlantas merasa hak dia untuk melayani publik, telah diambil dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus simulator," ujar Juniver.

(fdn/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini