PAN Dukung Penuh Surat Edaran Seskab Soal Stop Kongkalikong

PAN Dukung Penuh Surat Edaran Seskab Soal Stop Kongkalikong

Arifin Asydhad - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 11:55 WIB
PAN Dukung Penuh Surat Edaran Seskab Soal Stop Kongkalikong
Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menerbitkan surat edaran soal larangan pejabat negara melakukan kongkalikong dengan politisi DPR. Surat edaran itu mendapat dukungan penuh dari DPP Partai Amanat Nasional.

"Surat edaran tersebut harus dilihat substansinya. Kalau tidak ada urgensi dan indikasi kuat, tidak mungkin Seskab berani mengeluarkan
surat itu. Penolakan kalangan tertentu dari DPR hanya akan memperkuat stigma negatif DPR di mata publik. Surat edaran tersebut harus didukung sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membangun praktik politik dan pemerintahan yang transparan dan bebas dari kolusi," ujar Ketua DPP PAN Bara Hasibuan sebagaimana tertulis dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Senin (29/10/2012).

Bara mengatakan DPP PAN juga telah memberikan instruksi kepada Fraksi PAN di DPR untuk mendukung surat edaran itu dan memastikan agar tidak ada satu pun anggota fraksi yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bara menambahkan surat ini memang diperlukan untuk mengawal proses perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013/2014 sehingga tidak ada praktek kongkalikong dengan pihak mana pun. "Jadi, tidak ada yang perlu merasa tersinggung. Kalau ada yang terganggu, maka dialah yang patut dipertanyakan. Kenyataanannya korupsi di Indonesia masih bersifat masif dan melibatkan banyak pihak," jelas Bara.

Bara menegaskan bahwa secara simbolik surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah, di mana PAN ada di dalamnya, untuk menegakkan good governance. Bara juga menyuarakan agar partai-partai koalisi untuk ikut mendukung surat itu karena sesuai dengan platform utama pemerintahan. Bahkan seharusnya partai koalisi memberikan proteksi politik bagi Dipo atas berbagai serangan yang diterima akibat
dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, sejak 28 September 2012, pemerintah melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalikong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.

Di antara para pejabat yang diberi surat edaran, ada nama Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sejak lama, banyak pihak mengendus ada beberapa oknum DPR atau parpol yang menjadikan perusahaan BUMN sebagai sapi perah.

(asy/nrl)


Berita Terkait