"Kami mengajukan gugatan atas nama Korlantas karena Korlantas merasa hak dia untuk melayani publik, telah diambil dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus simulator," kata pengacara Korlantas Polri, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Juniver menuturkan Korlantas telah mengirim surat ke KPK yang isinya meminta komisi antikorupsi itu mengembalikan dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Korlantas, Jalan MT Haryono, Jaksel, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver mengatakan gugatan perdata ini diajukan langsung oleh Korlantas pada bulan September lalu. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar.
"Yang mengajukan gugatan Korlantas bukan dari Kapolri. Gugatan ini kami ajukan bulan September sebelum ada pidato Presiden karena ini kepentingan Korlantas. Kalau jumlah gugatan itu perkiraan kerugian karena layanan publik terganggu dengan penyitaan dokumen tersebut," ujar Juniver.
(fdn/rmd)










































