Pengacara Korlantas: KPK Harus Kembalikan Dokumen STNK

Pengacara Korlantas: KPK Harus Kembalikan Dokumen STNK

Ferdinan - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 11:37 WIB
Pengacara Korlantas: KPK Harus Kembalikan Dokumen STNK
Alat simulator SIM (ilustrasi)
Jakarta - Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait dengan perkara simulator SIM. Korlantas menginginkan KPK segera mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan pembuatan STNK dan plat mobil.

"Kami mengajukan gugatan atas nama Korlantas karena Korlantas merasa hak dia untuk melayani publik, telah diambil dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus simulator," kata pengacara Korlantas Polri, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Juniver menuturkan Korlantas telah mengirim surat ke KPK yang isinya meminta komisi antikorupsi itu mengembalikan dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Korlantas, Jalan MT Haryono, Jaksel, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen yang diambil KPK adalah dokumen publik untuk layanan Korlantas, plat mobil dan masalah STNK di seluruh Indonesia. Karena catatannya ada di Korlantas," terang dia.

Juniver mengatakan gugatan perdata ini diajukan langsung oleh Korlantas pada bulan September lalu. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar.

"Yang mengajukan gugatan Korlantas bukan dari Kapolri. Gugatan ini kami ajukan bulan September sebelum ada pidato Presiden karena ini kepentingan Korlantas. Kalau jumlah gugatan itu perkiraan kerugian karena layanan publik terganggu dengan penyitaan dokumen tersebut," ujar Juniver.

(fdn/rmd)


Berita Terkait