Sangkal Terima Rp 4,7 M, Ketua DPRD Jateng Minta Divonis Bebas

Sangkal Terima Rp 4,7 M, Ketua DPRD Jateng Minta Divonis Bebas

Ferdinan - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 11:21 WIB
Jakarta - Ketua DPRD nonaktif Jawa Tengah, Murdoko menyangkal menerima uang Rp 4,750 miliar dari dana kas daerah Kabupaten Kendal. Murdoko menegaskan tidak terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Saya tidak mengetahui asal usul uang yang dipermasalahkan dalam perkara a quo. Saya tidak pernah menikmati atau memanfaatkan menggunakan uang Rp 4,750 miliar," kata Murdoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (29/10/2012).

Murdoko menjelaskan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo terkait pemindahbukuan uang kas daerah Kabupaten Kendal pada Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.

"Saya tidak mengetahui dan tidak ikut campur apa yang dilakukan Hendy dan Warsa dalam hal pengelolaan keuangan. Kapasitas saya anggota DPRD Semarang, secara logika saya tidak mungkin ikut campur sekalipun Hendy adalah kakak kandung saya," terangnya.

Dia menduga penanganan perkara yang menyeret dirinya terkait politik. "Jadi teka-teki pikiran saya, penanganan perkara ini adalah pesanan titipan orang lain meski saya tidak berniat menelusurinya. Di balik perkara ini ada yang menghendaki, bahkan ada yang mensponsori," imbuhnya.

Karena itu Murdoko meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya. "Agar kiranya memutus perkara ini dilandasi keadilan menyatakan saya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Membebaskan saya dari segala tuntutan," ujarnya.

Murdoko dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Murdoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,750 miliar.

Dalam surat tuntutan dijelaskan Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal.

Penggunaan dana kas Kendal bermula ketika Bupati Kendal, Hendy Boedoro meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo memindahkan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.

"Pemindahan dengan alasan seolah-olah untuk menambah pendapatan dari bunga deposito. Padahal pemindahan tersebut agar saksi Hendy dapat dengan mudah menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi," terang jaksa.

Setelah dana kas daerah dipindahkan, Murdoko bertemu Warsa menyampaikan keinginan menggunakan kas daerah sebesar Rp 3 miliar. Pada 13 Mei 2003, Murdoko menelepon Warsa menanyakan tindaklanjut permintaan uang tersebut. Kepada Warsa, Hendy memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD.

Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu. Pada 7 September 2003, Murdoko kembali meminta uang Rp 900 juta dari dana kas daerah. Selanjutnya Murdoko kembali meminta uang dengan jumlah Rp 850 juta pada 25 Januari 2004.

"Dana kas daerah digunakan untuk kepentingan terdakwa dan Hendy boedoro. Penerimaan uang tunai seluruhnya Rp 4,750 miliar," sebut jaksa.

(fdn/rmd)


Berita Terkait