Pantauan detikcom, keduanya mendatangi KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (29/10/2012) pukul 09.55 WIB. Tidak ada satu katapun yang terucap dari keduanya, mereka memilih mempercepat langkah ke dalam KPK.
Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi DP dan ZD dalam kasus korupsi proyek di Kemenag," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.
(/nwk)










































