Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 PNS Golongan IV/a atau lebih dilarang berbisnis. "Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 ke atas dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan," demikian bunyi PP tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (29/10/2012).
Dalam pasal selanjutnya, ada perkecualian bagi golongan PNS IVA atau selebihnya berbisnis yaitu pemilikan saham suatu suatu perusahaan sepanjang jumlah dan sifat pemilikan itu tidak sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan di atas telah diperbaharui dengan PP No 53 Tahun 2010 tapi tidak ada pasal yang menghapus Pasal 2 Ayat 1 PP No 6/1974. Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha menghubungi Nurhadi tetapi belum mendapat jawaban.
Pernyataan Djoko bahwa Nurhadi memiliki usaha sarang burung walet disampaikan pada Kamis lalu, saat ditanya soal fasilitas mahal di ruang kerja Nurhadi.
"Itu meja, duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung walet, bukan memakai anggaran MA. Nurhadi itu sudah berbuat banyak demi lembaga ini. Saya karena ikut membina Nurhadi, saya ikut sakit hati juga dia difitnah seperti ini," kata Djoko Sarwoko yang membela Nurhadi terkait perselisihan dengan hakim agung Prof Gayus Lumbuun.
(asp/nrl)











































