Pegawai Pajak Penerima Suap Bhakti Investama Disidang Hari Ini

Pegawai Pajak Penerima Suap Bhakti Investama Disidang Hari Ini

Ferdinan - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 08:12 WIB
Jakarta - Tommy Hindratno, pegawai pajak dari KPP Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tommy didakwa terkait perkara pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Sidang Tommy dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (29/10/2012). Dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum dari KPK.

Dalam perkara ini, majelis hakim Tipikor telah memvonis James Gunardjo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. James terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap Tommy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

James beperan membantu Bhakti Investama berhubungan dengan Tommy guna memfasilitasi dikeluarkannya surat kelebihan bayar pajak perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo.

Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Komisaris Independen Bhakti, Antonius Tonbeng kemudian menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta.

Pembayaran fee tahap pertama Rp 280 juta diberikan James kepada Tomy di sebuah rumah makan pada 6 Juni 2012 di Jalan Dr Saharjo, Jaksel. Saat itulah tim KPK melakukan penangkapan.

(fdn/van)


Berita Terkait