Sidang Tommy dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (29/10/2012). Dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum dari KPK.
Dalam perkara ini, majelis hakim Tipikor telah memvonis James Gunardjo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. James terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Komisaris Independen Bhakti, Antonius Tonbeng kemudian menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta.
Pembayaran fee tahap pertama Rp 280 juta diberikan James kepada Tomy di sebuah rumah makan pada 6 Juni 2012 di Jalan Dr Saharjo, Jaksel. Saat itulah tim KPK melakukan penangkapan.
(fdn/van)










































