Sudirman, pria yang ditangkap karena membawa senjata rakitan di masjid Istiqlal ketika salat Idul Adha bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) besar kemungkinan bisa lepas dari jeratan hukum. Senjata yang dibawanya tak termasuk dalam kategori senjata api di undang-undang terkait.
"Disimpulkan itu tidak termasuk dalam kategori UU Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (28/10/2012).
Menurut Rikwanto, senjata rakitan buatan Sudirman sudah diteliti oleh tim Wasendak Polda Metro Jaya. Hasilnya, senjata yang terinspirasi dari mainan anak itu tak bisa dikategorikan senjata atau senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, bagaimana nasib Sudirman? Apakah dia akan bebas? Rikwanto belum mau menjawab pertanyaan tersebut Pesan singkat yang dikirim belum dibalas.
Sudirman diamankan oleh Paspampres dan petugas polisi di Istiqlal setelah ketahuan membawa senjata api sebelum pelaksanaan salat Id. Saat itu, ada Presiden SBY dan sejumlah pejabat negara lain yang salat di masjid.
Ibunda Sudirman, Taryunah (65), mengatakan anaknya mengalami depresi sejak keluar dari pekerjaannya di sebuah bank di Tegal 4 tahun silam. Kejiwaan Sudirman makin tdak stabil setelah ditinggal mati oleh ayahnya, Suroso, seorang veteran.
Selama ini Sudirman tidak memiliki aktivitas pekerjaan apa pun selain mengurung diri di dalam kamar dan mondar-mandir di sekitar rumah.
(mad/)











































