KPK Belum Terima Surat Resmi Gugatan Korlantas

KPK Belum Terima Surat Resmi Gugatan Korlantas

- detikNews
Minggu, 28 Okt 2012 15:15 WIB
KPK Belum Terima Surat Resmi Gugatan Korlantas
Jakarta - Kuasa hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan sudah melayangkan gugatan ke KPK terkait penggeledahan di Markas Korlantas. Namun sampai saat ini KPK belum menerima surat gugatan itu.

"KPK belum bisa berkomentar karena belum menerima gugatan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Minggu (28/10/2012).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun materi dokumen-dokumen yang tidak ada kaitannya dengan simulator SIM agar dikembalikan.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM. "(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).




(/mad)


Berita Terkait