"Itu hak-hak korlantas, proses penyitaan yang menurut korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (27/10/2012).
Boy menjelaskan, sifat dari gugatan tersebut adalah upaya hukum. Korlantas hanya ingin yang tidak terkait dengan perkara hukum, barang-barangnya bisa dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy kembali menegaskan, penyitaan yang dilakukan KPK harus terkait dengan perkara, bila tidak terkait dengan perkara maka sebaiknya dikembalikan.
"Penyidik harus tahu barang yang disita itu yang berkaitan dengan pidana yang sudah dilakukan. Jadi penyidik harus paham mana yang sekiranya memiliki keterkaitan dengan perkara. Gugatan itu sekali lagi menegaskan bahwa tentu yang tidak berkaitan dengan perkara bisa dikembalikan," tegasnya.
Melalui pengacaranya Juniver Girsang Mabes Polri menggugat KPK secara perdata. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jaksel.
(riz/ndr)











































