Koalisi LSM: DPR Harus Tunda Pengesahan RUU PPILN
Selasa, 14 Sep 2004 12:22 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Pasalnya, mereka menilai RUU PPILN masih bermasalah.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Nasional Solidaritas Nasional, Salma Savitri dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2004)."Kami sudah mengikuti raker pleno dan panja pembahasan RUU PPILN sejak 30 Agustus sampai 13 September lalu. Dari pemantauan kami masih terdapat beberapa maslah dalam RUU tersebut, sehingga sebaiknya DPR jangan tergesa-gesa untuk mengesahkan," ujar salma.Masalah-masalah pada RUU PILN menurut Koalisi tersebut antara lain adalah, penggunaan kata "Penempatan TKI" sebagai konsep kunci RUU, bukannya Perlindungan yang menunjukkan DPR dan pemerintah memandang buruh migran sebagai sebuah objek yang berpotensi membuka peluang terjadinya praktek perdagangan buruh dan memberi keuntungan untuk negara. "Apalagi, dalam salah satu pasal disebutkan bahwa TKI juga wajib membayar biaya penempatan. Masalah lainnya substansi RUU PPILN mengabaikan persoalan khusus yang dihadapi oleh TKW, dan TKI ilegal," lanjut Salma. Padahal menurut Salma, 75 persen TKI berjenis kelamin permepuan dan 90% dari mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga. "Tapi tidak dibahas secara khusus mengenai hak asasi dan perlindungan terhadap mereka," ungkapnya."Meskipun kami sudah berdialog dengan pemerintah dan DPR mengenai masalah ini, tidak satupun usul kami yang diterima. Kami mendesak DPR agar tidak megesahkan RUU ini pada paripurna 21 September nanti, tapi memberi waktu untuk pembahasan yang lebih memadai," demikian Salma.Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia antara lain terdiri dari Koalisi Perempuan Indonesia, Komnas Perempuan, dan Perserikatan Solidaritas perempuan.
(dit/)











































