"Ada kekhawatiran bahwa dokumen lain tidak terkait dengan simulator jangan-jangan ada kasus lainnya," kata Pakar Hukum UI, Gandjar Laksamana, saat berbincang, Jumat (26/10/2012) malam.
Gandjar yakin semua dokumen yang diangkut KPK saat itu berkaitan dengan kasus Simulator SIM. Kalaupun ada dokumen yang tak terkait langsung, dia meyakini dokumen itu berpotensi terkait kasus hukum lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, Gandjar menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK saat itu sah. KPK memiliki surat penggeledehan dan penyelidikan, sehingga tak bisa diganggu gugat.
"Apa iya KPK sebodoh itu?" ujarnya.
KPK harus menghadapi gugatan perdata dari Korlantas Mabes Polri perihal penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Simulator SIM roda 2 dan roda 4.
Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.
"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.
Sedang menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM.
"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.
(tor/ndr)










































