"Saya khawatir gugatan Korlantas memberikan pesan negatif untuk kepolisian. Ini yang harus dijaga pimpinan Polri," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat berbincang, Sabtu (27/10/2012).
Apalagi, lanjut Yunus, Korlantas menggunakan pengacara yang sama dengan Irjen Djoko Susilo dalam menggugat KPK. Tentu publik akan punya penafsiran sendiri soal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada baiknya, Korlantas selaku penegak hukum yang tentu seiring sejalan dengan KPK dalam penuntasan pemberantasan korupsi bisa berpikir ulang. Ada kepentingan yang lebih besar yang mesti dijaga, yakni Indonesia yang bersih.
"Damai itu indah. Ada pepatah mengatakan, kalau kita perang, kalah jadi abu menang jadi arang," tuturnya.
Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM.
"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.
(ndr/tor)











































