Dalam siaran pers tertulis, Jumat (25/10/2012) malam, DKPP merekomendasikan memecat seluruh anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Jimly itu, majelis hakim sidang kode etik penyelenggara pemilu itu menyatakan, Ketua KPU Tulang Bawang Muhamad Rozy dan anggotanya Hariyanto, Diki Roni, Budi Jaya dan Umiyati terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pasalnya ketua dan anggota KPU Tulang Bawang tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan para pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tulang Bawang secara cermat dan adil. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pemilihan kepala daerah terserbut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menambahkan, seluruh anggota KPU Tulang Bawang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Yaitu berpihak dan nyata-nyata sengaja menghilangkan hak konstitusional pasangan calon," ujarnya.
Putusan bernomor 17/DKPP-PKE-I/2012 yang dibacakan kemarin Kamis (25/10) mengabulkan pengaduan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tulang Bawang (Tuba), Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi (Frada) yang gagal menjadi kontestan Pilkada Tulang Bawang pada 27 September lalu.
Dengan putusan itu, lima anggota KPU Tulang Bawang, M Rozi, Haryanto, Budijaya, Umiyati, dan Dikir Roni Noor dipastikan dicopot dari jabatannya.
DKPP kemudian memerintahkan KPU Propinsi Lampung untuk menindaklanjuti putusan sidang etik DKPP tersebut.
Pekan sebelumnya, DKPP juga memtuskan ketua KPU Depok, Muhammad Hasan harus diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Majelis sidang DKPP dipimpin Jimly memecat Muhammad Hasan karena dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua KPUD Depok melanggar peraturan KPU Pusat Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman tata cara pencalonan Walikota dan wakil Walikota Depok.
Menurutnya, Ketua KPUD Kota Depok dinilai berpihak pada salah satu calon, selain itu DKKP mendapatkan bukti kuat Hasan tidak profesional dalam penerapan sumpah jabatan.
"Mantan ketua KPUD Depok ini dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam menerapkan sumpah jabatan," jelasnya.
Jimmly menambahkan, DKPP dalam mengambil keputusan pemecatan ini sebagai peringatan kepada Penyelenggara Pemilukada agar selalu disiplin dalam bekerja.
"Meski DKPP memecat Ketua KPUD Depok, bukan berarti wali kota dianggap tidak sah," pungkasnya.
Sebab kata dia, soal adanya pelanggaran Pidana bukan ranah DKPP. βKami nanti hanya meneruskan ke polisi,β ucapnya. Soal ditanggapi atau tidak oleh polisi. βItu terserah penegak hukum,β tegasnya.
Jimly mengatakan, pelanggaran kode etik dalam pemilu oleh penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun di daerah banyak terjadi di hampir semua pemilu dan pemilukada. Ia menyebutkan Lembaga yang dipimpinnya saat ini sudah menerima sedikitnya 50 pengaduan sejak berdiri awal tahun ini. βAda 50-an kasus,β ucapnya.
Hanya saja kata dia, tidak semuanya disidangkan oleh DKPP. Jika dibarengi dengan bukti-bukti baru lah aduan sejumlah pihak itu dapat disidangkan.
Pola pelanggaran kode etik yang paling banyak terjadi kata Jimly, adalah keberpihakan KPU kepada salah satu calon peserta pemilu. "Itu nggak boleh, berpihak itu yang paling serius,β ucapnya.
(trq/ndu)











































