Ini Penjelasan Kakorlantas Polri Soal Gugatan ke KPK

Ini Penjelasan Kakorlantas Polri Soal Gugatan ke KPK

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 26 Okt 2012 10:56 WIB
Ini Penjelasan Kakorlantas Polri Soal Gugatan ke KPK
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM.

"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan Korlantas menggugat, Korlantas meminta pada saat itu melalui Kapolri untuk menarik dokumen-dokumen (dari KPK) yang tidak ada kaitannya dengan simulator SIM. Nah, dari situ urutannya kemudian Kapolri melalui divum membuat surat ke KPK secara resmi. (Surat itu) meminta kepada kepada KPK apabila dokumentasi yang tidak ada kaitannya segera dikembalikan, kan tidak semua," ungkap Jenderal bintang dua itu.

Pada saat penggeledahan di Korlantas Polri, menurut Puji, KPK mengambil seabrek dokumen yang tidak seluruhnya terkait dengan kasus yang tengah didalami KPK. Ada beberapa dokumen yang menurutnya justru berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Itu mengambilnya seabrek-abrek, ada kegiatan-kegiatan rutin yang menurut hemat Korlantas, itu ada kaitan dengan pelayanan masyarakat. Sehingga dikhawatirkan, kalau ini tidak segera dikembalikan akan mengganggu pelayanan masyarakat," terangnya.

"KPK juga membuat surat resmi kepada Mabes Polri menjelaskan meminta rinciannya, mana yang tidak ada kaitannya dengan dokumen itu. Terus kita buat lagi rincian yang diminta, ya sudah kita sampaikan. Nah, itu yang sampai hari ini belum diberikan lagi," imbuh Puji.

Soal penunjukkan Juniver Girsang sebagai Kuasa Hukum Korlantas Polri, ia menyatakan bahwa hal itu merupakan penunjukan resmi Mabes Polri untuk melakukan gugatan perdata atas KPK.

"Pak Juniver mengajukan gugatan perdata. Berkaitan dengan meminta dokumen simulator yang tidak ada kaitannya dikembalikan. Seperti pelayanan yang tahun 2012. Contohnya proses pengadaan, yang belum diadakan pada tahun 2012," ucapnya.

"Ya itu saya bilang, itu pengacara-pengacara yang ditunjuk Mabes Polri untuk melakukan gugatan itu," tutupnya.

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

(/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini