"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat penggeledahan di Korlantas Polri, menurut Puji, KPK mengambil seabrek dokumen yang tidak seluruhnya terkait dengan kasus yang tengah didalami KPK. Ada beberapa dokumen yang menurutnya justru berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
"Itu mengambilnya seabrek-abrek, ada kegiatan-kegiatan rutin yang menurut hemat Korlantas, itu ada kaitan dengan pelayanan masyarakat. Sehingga dikhawatirkan, kalau ini tidak segera dikembalikan akan mengganggu pelayanan masyarakat," terangnya.
"KPK juga membuat surat resmi kepada Mabes Polri menjelaskan meminta rinciannya, mana yang tidak ada kaitannya dengan dokumen itu. Terus kita buat lagi rincian yang diminta, ya sudah kita sampaikan. Nah, itu yang sampai hari ini belum diberikan lagi," imbuh Puji.
Soal penunjukkan Juniver Girsang sebagai Kuasa Hukum Korlantas Polri, ia menyatakan bahwa hal itu merupakan penunjukan resmi Mabes Polri untuk melakukan gugatan perdata atas KPK.
"Pak Juniver mengajukan gugatan perdata. Berkaitan dengan meminta dokumen simulator yang tidak ada kaitannya dikembalikan. Seperti pelayanan yang tahun 2012. Contohnya proses pengadaan, yang belum diadakan pada tahun 2012," ucapnya.
"Ya itu saya bilang, itu pengacara-pengacara yang ditunjuk Mabes Polri untuk melakukan gugatan itu," tutupnya.
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
(/mad)










































