"Saya mengimbau kapolri mencabut gugatan ini. Kita akan melihat Polri sepenuh hati menyerahkan kasus simulator ini atau tidak. Ini jadi batu uji Polri apakah mau bekerja sama dengan sesama penegak hukum," ujar anggota Komisi III DPR Indra SH saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/10/2012).
Indra mengatakan jika Polri tidak mencabut gugatan tersebut maka yang terjadi adalah ketegangan baru antara KPK dan Polri. Jika terjadi ketegangan baru, maka rakyat Indonesia yang akan dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, secara tatanan kenegaraan, maka upaya gugatan tersebut tidak patut dilakukan oleh Polri. Sebab sesama institusi negara penegak hukum yang dibiayai oleh pajak yang dikeluarkan oleh masyarakat, seharusnya saling menguatkan.
"Seharusnya bahu-membahu, ini malah gugat-menggugat," ungkapnya.
Indra menduga, jika Polri menggugat terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait kasus Korlantas, maka seolah-olah ada hal-hal yang ditutupi dalam berkas atau dokumen yang disita oleh KPK. Indra menduga kasus Korlantas ini menjadi pintu masuk kasus korupsi lainnya ditubuh Polri.
"Secara subtansi, ini ngaco. Karena menjadi kewenangan KPK selalu penyidik ketika menganggap ada berkas atau dokumen terkait kasus, melakukan pendalaman pembuktian itu jadi kewenangan. Apa yang dilakukan KPK itu beralasan dan berdasar hukum," tutupnya.
Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.
"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.
Sementara KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
(ega/riz)











































