"Sebuah lembaga peradilan itu yang boleh tertutup hanyalah mengenai pertimbangan hakim sebelum pembacaan vonis. Untuk yang lainnya boleh saja terbuka, apalagi untuk masalah anggaran yang dibiayai oleh pajak rakyat," terang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, kepada detikcom, Jumat (26/10/2012).
Menurut Hifdzil sudah seharusnya bagi seluruh lembaga-lembaga negara yang dibiayai oleh APBN mengedepankan asas transparansi. Dia menambahkan apabila MA menolak untuk transparan dalam penggunaan anggaran malah akan mengundang kecurigaan bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat juga mendukung adanya transparansi di MA. Menurutnya seharusnya MA menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain, sehingga seharusnya transparansi anggaran memang sudah harus dilakukan.
"Sudah selayaknya memang institusi yang dibiayai oleh negara atau APBN harus transparan dan diaudit keuangannya. Rakyat sebenarnya lebih menunggu putusan-putusan MA di tingkat kasasi yang betul-betul pro pada keadilan dan berani memutus mata rantai mafia hukum," tegas Martin.
Seperti diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus saat dikonfirmasi.
(riz/mpr)











































