Gugatan perdata yang diajukan oleh Korlantas Polri kepada KPK dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan Polri terhadap pidato Presiden SBY. Selain itu hal ini juga menunjukkan bahwa Polri belum sepenuhnya legowo untuk membiarkan KPK menangani kasus tersebut.
"Hal ini jadi memperilhatkan pidato Presiden menjadi kehilangan makna. Selain itu juga menunjukkan bahwa Polri belum sepenuhnya menerima pidato tersebut, dan ikhlas kasus tersebut disidik oleh KPK," ujar pakar hukum hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, kepada detikcom, Jumat (26/10/2012).
Selain itu menurut Feri, gugatan tersebut tidak berdasar, karena yang bisa menentukan apakah barang atau dokumen yang disita berkaitan dengan kasus atau tidak itu tergantung dari penyidik. Sehingga Polri sudah seharusnya memberikan KPK kesempatan untuk menyidik kasus tersebut tanpa intervensi dari pihak manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang cukup janggal adalah, karena penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polri adalah merupakan penasihat hukum tersangka Djoko Susilo. Sehingga hal ini dia menganggap akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
"Publik bisa berkesimpulan bahwa memang yang mereka melakukan gugatan perdata itu untuk membela Djoko Susilo," imbuhnya.
Sebelumnya, Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.
"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.
Sementara KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
(riz/ega)










































