"Kalau itu punyanya Korlantas, bukan saya, bukan ke kita. Kalau korlantas punya barangnya yang diambil tidak terkait itu yang punyanya," ujar Sutarman usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
Sutarman sendiri memposisikan dirinya sama dengan KPK sebagai penyidik. "Saya kan penyidik, saya sebetulnya sama dengan KPK, sama-sama penyidik. Kalau misalnya ada barang yang diambil karena kita salah atau kita menahan orang salah, itu kan tersangka menuntut kepada penyidik," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.
"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.
Sementara KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
(ega/riz)










































