"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya, Kamis (25/10/2012).
Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver menyebut dokumen-dokumen tersebut dinilai dibutuhkan oleh Korlantas dalam rangka pelayanan publik. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen yang dimaksud.
Menurut Juniver kerugian yang ditimbulkan akibat penyitaan atas yang dilakukan oleh Polri tersebut bukan bersifat materiil sehingga tidak dapat dihitung. Hanya berakibat pada pelayanan publik yang tidak prima saja.
Juniver pun membantah bahwa gugatan ini ada kaitannya dengan kliennya, Djoko Susilo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Simulator SIM Korlantas.
"Tidak ada hubungan sama sekali. Ini mewakili Korlantas," tegasnya.
Seperti diketahui sebelunya pada 30 Juli lalu, KPK menggeledah Korlantas Mabes Polri terkait kasus pengadaan Simulator SIM roda 2 dan roda 4 di Korlantas. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen.
(ndr/ndr)











































