"Substansinya, apakah RUU Kamnas ini begitu urgen sementara di beberapa negara sudah merevisi beberapa undang-undang yang tidak terpakai. Kita ada 14 UU terkait keamanan negara, tinggal kita beri penguatan atau perlu UU baru. Menurut saya RUU Kamnas perlu tapi mungkin sekarang dengan 14 UU yang ada belum diperlukan, biarkan UU yang ada diberi penguatan," Kata Yorrys.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti selesai masa sidang kita akan lihat apakah sudah sesuai dengan semangat demokrasi dan substansi yang diharapkan oleh civil society,
perguruan tinggi, dosen, maupun pakar. Setelah kita melakukan RDP selama 8 bulan, tidak ada substansi yang kita harapkan, dia diakomodir
oleh 14 UU yang ada, 14 ini kan perlu dan nggak perlu ada satu badan lagi," terangnya.
Lebih jauh ia menilai, dengan adanya 14 Undang-undang terkait keamanan dan pertahanan, maka RUU Kamnas ini tidak memiliki substansi mendasar untuk disahkan.
"Menurut pemerintah UU ini sudah bagus, tapi kalau saya bilang urgensinya tidak ada. Substansinya apa sih? Perlu dewan keamanan?
Seperti contoh, yang jadi perdebatan dewan kemananan nasional, jadi umpamanya kalau diindikasikan mengancam keamanan negara itu bisa
dilenyapkan. Ini bahaya, mengancam hak-hak demokrasi," kata Yoris.
Ditanya soal sikap Golkar dalam RUU Kamnas ini, menurutnya Partai Golkar tegas menolak RUU Kamnas, hanya saja perlu mengikuti aturan
yang berlaku soal penetapan Rancangan Undang-undang.
"Kita (PG) ini dalam pembahasan UU kita bilang tegas, itu soal penyampaian saja, yang penting hasil akhirnya. Kita harus lihat ada
mekanisme yang diatur jadi kita bermain dalam koridor, dan karena kewajiban DPR membahas menjadi aturan," ungkapnya.
(/tor)











































