"Petugas akan melakukan pemeriksaan semua hewan kurban di tempat pemotongan hewan kurban di seluruh kelurahan," kata Benny Nurhantoro di Balaikota Yogyakarta, Kamis(25/10/2012).
Benny menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi mata, mulut dan feses hewan. Jika ditemukan ada kelainan, maka segera ditindaklanjuti. Dan jika berbahaya untuk dijadikan hewan kurban maka tidak diperbolehkan untuk disembelih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim juga akan terjun untuk melakukan pemeriksaan pada saat penyembelihan. Apabila ditemukan daging hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi seperti terkena cacing hati, warna daging yang kehitaman atau aroma tidak sedap, maka diminta untuk tidak dibagikan. Daging kurban tersebut diminta untuk dibakar dengan minyak tanah dan dikubur dalam tanah.
Untuk tahun 2012 ini terdapat 421 titik tempat penyembelihan hewan kurban di 45 kelurahan di kota Yogyakarta.
(tor/tor)










































