Fraksi Hanura: Proses Hukum Oknum DPR yang Kongkalikong Anggaran!

Fraksi Hanura: Proses Hukum Oknum DPR yang Kongkalikong Anggaran!

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 16:03 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Hanura DPR sepakat kongkalikong antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan anggaran tak boleh terjadi. Jika ada oknum yang terbukti kongkalikong dalam pembahasan anggaran, Hanura sepakat untuk diproses hukum.

"Tidak boleh ada kongkalikong dalam pembahasan anggaran. Seandainya ada pun itu oknum, itu tidak dibenarkan dan kalau ada laporkan saja ke penegak hukum KPK, Kepolisian atau Kejaksaan Agung," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR, Saleh Husin, kepada detikcom, Kamis (25/10/2012).

Hanura juga menghormati surat edaran pemerintah tentang larangan kongkalikong direksi BUMN dengan oknum DPR. Hanura mendorong agar semua pihak bekerja sesuai tupoksinya masing-masing sehingga tidak ada ruang untuk kongkalikong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling utama masing-masing bekerja sesuai tupoksinya. Agar hal-hal negatif itu bisa terhindarkan sehingga tidak ada yang dirugikan. Masing-masing bekerja kepada tupoksinya masing-masing. Kalau itu dilakukan maka hal-hal yang negatif ini akan terhindarkan. Sehingga kepentingan masyarakat ini benar-benar terlaksana dan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:

"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.

"Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah 'akan dipotong' atau 'dibintangi', maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads