MoU diteken kedua belah pihak di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2012). Dari KPK diwakili Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ditjen Imigrasi diwakili oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan.
"Kami sepakat akan mengembangkan suatu sistem yang paperless atau online sistem sehingga keputusan untuk menangkal orang lagi itu tidak perlu lagi mengunakan surat menyurat yang kemungkinan bocornya lebih banyak," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ketika mereka melintasi suatu negara itu, mau tidak mau, suka atau tidak suka mereka harus melewati prinsip perlintasan. Di mana imigrasi punya otoritas di situ" kata Bambang.
Bambang menambahkan imigrasi dapat mendeteksi seluruh pergerakan orang. "Nazaruddin misalnya itu melewati 15 lintasan negara. Kasus Ibu Nunun, Neneng itu juga melewati berbagai lintasan negara" imbuhnya.
Bambang menyebut bahwa langkah pencekalan dengan sistem online ini merupakan salah satu wujud kerjasama antara KPK dan Ditjen Imigrasi. Setelah ini, menurutnya akan ada bentuk kerjasama konkrit lagi terkait pemberantasan korupsi.
"Ke depannya kita pakai online supaya tidak pakai kurir lagi. Lebih paperles dan untuk mencegah jeda itu dulu" sambung Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menjelaskan secara singkat teknis pencekalan melalui sistem online. Namun seperti apa detilnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis.
"Begitu kita terima surat permohonan, langsung kita masukan dalam sistem, sistem langsung online jadi itu kecepatannya" terangnya.
Irawan menyebut bahwa Ditjen Imigrasi saat ini sudah membangun pusat data informasi yg terhubung dengan tempat pemeriksaan imigrasi.
"Ada 44 tempat pemeriksaan besar yang mewakili bandara-bandara besar di Indonesia secara online, secara real time. Ini sudah ada" tandasnya.
(ndr/ndr)











































