"Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) memutasi Ronald Salnofry Bya dari jabatan lama sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan," demikian pengumuman hasil rapat TPM MA yang dilansir website MA, Kamis (25/10/2012).
Ronald dengan dua majelis hakim lainnya, Andreas Suharto dan Itong Isnaeni Hidayat memutus bebas Andy Achmad atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD sebesar Rp 28 miliar. Ronald dkk meyakini Andy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair.
Nah, ditingkat kasasi terbukti jika putusan Ronald dkk salah. Buktinya, MA lewat majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme dan Leopold Hutagalung mengubah hukuman Andy Achmad menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ronald dkk juga membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono. Putusan Ronald dianulir MA dan menghukum Saptono dengan hukuman 15 tahun penjara karena nyata-nyata korupsi dana APBD Rp 119 miliar. Saptono sendiri hingga sekarang kabur dan lenyap bak ditelan bumi, tidak diketahui rimbanya.
(asp/trq)