"Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) memutasi Ronald Salnofry Bya dari jabatan lama sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan," demikian pengumuman hasil rapat TPM MA yang dilansir website MA, Kamis (25/10/2012).
Ronald dengan dua majelis hakim lainnya, Andreas Suharto dan Itong Isnaeni Hidayat memutus bebas Andy Achmad atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD sebesar Rp 28 miliar. Ronald dkk meyakini Andy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ronald dkk juga membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono. Putusan Ronald dianulir MA dan menghukum Saptono dengan hukuman 15 tahun penjara karena nyata-nyata korupsi dana APBD Rp 119 miliar. Saptono sendiri hingga sekarang kabur dan lenyap bak ditelan bumi, tidak diketahui rimbanya.
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini