"Sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sekarang, saya akan membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota supaya tidak memberikan jabatan kepada yang sudah pernah menjalani hukuman pidana," kata Gamawan di kantor presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Bagi para eks napi yang sudah terlanjur diberi jabatan, Gamawan meminta agar keputusan itu dicabut. Hal ini berlaku di semua wilayah, dari tingkat provinsi sampai kota dan kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan landasan pembinaan pasal 222, menteri dalam negeri adalah pembina otonomi daerah, saya tentu berwenang. Tapi
jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas," lanjutnya.
"PP-nya, seperti semangat sekarang ini. Kalau sudah anu, jangan diberi jabatan lagi," sambungnya.
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Akibat desakan Mendagri, kini Azirwan sudah mundur dari jabatannya.
(mad/trq)











































