"Saya akan segera melihat fenomena ini ya, saya belum cek. Katanya ada sembilan, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi diaktifkan lagi," kata Gamawan di kantor presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Gamawan masih menunggu laporan soal para eks napi yang mendapat jabatan tersebut. Bila benar adanya, dia akan kembali mendesak mereka mundur karena tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan minta kajian ini kepada staf biro hukum, kepagawaian, kajian aturan PP yang mengaturnya. Sudah ada di meja saya tadi, tapi belum sempat baca," jelasnya.
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
(mad/aan)











































