Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/10/2012).
"Pengembangan kasus terus berjalan. Semua informasi yang diberikan oleh Wa ode maupun keterangan saksi selama persidangan menjadi bahan untuk melakukan penenelusuran lebih lanjut," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu akan dilihat kasus yang mana yang sudah ada tersangka dan terdakwanya. Ini priotitas yang pertama" jelasnya.
Dalam kasus ini erat juga kaitannya dengan Fahd Arafiq yang saat ini tengah diproses KPK. Fadh merupakan pengusaha yang diduga menyuap anggota Banggar Wa Ode Nurhayati Rp 5,5 M dalam pengurusan anggaran DPID di 3 Kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah pada 2010.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Wa Ode dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus, mantan anggota Banggar ini dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
(ndr/ndr)











































