Pemerintah Papua Nugini Persulit Proses Ekstradisi Djoko Tjandra

Pemerintah Papua Nugini Persulit Proses Ekstradisi Djoko Tjandra

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 12:42 WIB
Pemerintah Papua Nugini Persulit Proses Ekstradisi Djoko Tjandra
Jakarta - Djoko Tjandra, buron dalam kasus hak tagih cessie Bank Bali tak kunjung sukses diekstadisi dari Papua Nugini. Hingga kini, Djoko masih bisa bebas melenggang. Apa kata Kejagung soal ini?

"Kita sudah koordinasi maksimal dengan Kemlu, jawabannya masih pembicaraan mendalam," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Namun, Darmono menegaskan, pihaknya terus aktif melakukan langkah-langkah untuk proses ekstradisi. "Apakah ini harus ke sana atau kita menunggu kunjungan dari sana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmono juga menyampaikan, yang membuat lama sebenarnya ada di otoritas Papua Nugini. "Yang membuat lama pemerintahan di sana, mereka punya otoritas sendiri," tuturnya.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

(ndr/gah)


Berita Terkait