"Kejadian ini bukan pidana suap, tapi bantuan Pilkada yang diberikan perusahaan Ibu Hartati yang beroperasi di Buol," kata Amran usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Dalam nota keberatan (eksepsi), disebutkan pertemuan pada tanggal 15 April 2012 di PRJ dan 11 Juni 2012 di Grand Hyatt bukan membicarakan pengurusan surat berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya dan Hardaya Inti Plantation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penasihat hukum Amran menyangkal dakwaan jaksa mengenai pemberian uang Rp 3 miliar berkaitan dengan surat untuk pengajuan IUP dan HGU.
"Penyerahan uang Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012 dan uang Rp 2 miliar pada 26 Juni kepada terdakwa adalah tidak terkait sama sekali dengan tindakan terdakwa menandatangani surat pengajuan HGU," terang Amat.
Amat menambahkan, tiga surat Bupati Buol yakni surat kepada Gubernur Sulteng perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4500 hektar, surat kepada Menteri Negara Agraria/kepala BPN perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 hektar atas nama PT CCM/HIP, dan surat kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantations, tidak terkait dengan rekomendasi.
"Surat tersebut surat biasa yang isinya hanya melaporkan keadaan yang sebenarnya yang terjadi di lapangan dan mohon arahan untuk penyelesaian," ujarnya.
Amran didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari perusahaan Hartati. Perbuatannya diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/rmd)