Eks Bupati Buol: Uang Rp 3 M Bukan Suap, Tapi Bantuan Pilkada

Eks Bupati Buol: Uang Rp 3 M Bukan Suap, Tapi Bantuan Pilkada

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 12:01 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu membantah dakwaan penuntut umum yang menyebut uang Rp 3 miliar adalah suap. Amran menyebut uang tersebut adalah bantuan dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya terkait pencalonannya kembali di Pilkada Buol.

"Kejadian ini bukan pidana suap, tapi bantuan Pilkada yang diberikan perusahaan Ibu Hartati yang beroperasi di Buol," kata Amran usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Dalam nota keberatan (eksepsi), disebutkan pertemuan pada tanggal 15 April 2012 di PRJ dan 11 Juni 2012 di Grand Hyatt bukan membicarakan pengurusan surat berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya dan Hardaya Inti Plantation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan yang dibicarakan adalah seputar pemberian sumbangan dana dalam rangka pemilukada Kabupaten Buol," kata penasihat hukum Amran, Amat Entedaim saat membacakan eksepsi usai pembacaan dakwaan.

Selain itu, penasihat hukum Amran menyangkal dakwaan jaksa mengenai pemberian uang Rp 3 miliar berkaitan dengan surat untuk pengajuan IUP dan HGU.

"Penyerahan uang Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012 dan uang Rp 2 miliar pada 26 Juni kepada terdakwa adalah tidak terkait sama sekali dengan tindakan terdakwa menandatangani surat pengajuan HGU," terang Amat.

Amat menambahkan, tiga surat Bupati Buol yakni surat kepada Gubernur Sulteng perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4500 hektar, surat kepada Menteri Negara Agraria/kepala BPN perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 hektar atas nama PT CCM/HIP, dan surat kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantations, tidak terkait dengan rekomendasi.

"Surat tersebut surat biasa yang isinya hanya melaporkan keadaan yang sebenarnya yang terjadi di lapangan dan mohon arahan untuk penyelesaian," ujarnya.

Amran didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari perusahaan Hartati. Perbuatannya diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads