Hah! Bebaskan Koruptor Rp 119 Miliar, Ronald Jadi Wakil Ketua PN

Hah! Bebaskan Koruptor Rp 119 Miliar, Ronald Jadi Wakil Ketua PN

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 11:59 WIB
Hah! Bebaskan Koruptor Rp 119 Miliar, Ronald Jadi Wakil Ketua PN
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat keputusan yang mengejutkan. Hakim Ronald Salnofry Bya yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Saptono, dinaikkan pangkatnya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Putusan Ronald dianulir MA dan menghukum Saptono dengan hukuman 15 tahun penjara karena nyata-nyata korupsi Rp 119 miliar.

"Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) memutasi Ronald Salnofry Bya dari jabatan lama sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan," demikian pengumuman hasil rapat TPM MA yang dilansir website MA, Kamis (25/10/2012). Rapat TPM ini berlangsung (24/10) dari sore hingga tengah malam.

Satono diputus bebas oleh PN Kelas IA Tanjungkarang pada 17 Oktober 2011 oleh hakim Ronald Salnofry Bya dkk. Satono dituduh menggelapkan dana kas daerah sebesar Rp 119 miliar. Dia didakwa harus bertanggung jawab atas dana APBD yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana.

Putusan Ronald dkk lalu dianulir oleh majelis kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme. Putusan itu dijatuhkan Senin (19/3/2012) lalu.

Ronald dkk sempat diperiksa oleh Badan Pengawas MA atas putusan tersebut tetapi tidak diketahui apa hasil pemeriksaaan tersebut. Tahu-tahu Ronald jadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan.

(asp/nrl)


Berita Terkait