Jaksa Pemeras Pengusaha Rp 2,5 M Segera Disidang

Jaksa Pemeras Pengusaha Rp 2,5 M Segera Disidang

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 11:51 WIB
Jaksa Pemeras Pengusaha Rp 2,5 M Segera Disidang
Jakarta - Dua jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni A dan AFP segera menjalani persidangan. Keduanya diduga memeras pengusaha senilai Rp 2,5 miliar terkait proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan timur.

"Kemarin sudah p21, sudah lengkap. Minggu depan sudah bisa dilakukan penuntutan dan bisa dikirim ke Kejari," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers, Kamis (25/10/2012).

Ditambahkan Jampidsus Andi Nirwanto, bahwa proses penyidikan bisa berjalan cepat karena kasusnya sederhana. "Kasus tertangkap tangan dan bukti-bukti sudah ada," jelas Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan, jaksa pemeras itu dijerat dengan pasal 12 e dan 15 UU Tipikor tentang pemerasan dan persekongkolan.

Dua jaksa itu diduga berkomplot dengan seorang pengangguran DP dalam memeras pengusaha itu. Pemerasan ini dilakukan untuk mengamankan proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan timur.

Ketiganya memeras pihak swasta sebesar Rp 2,5 miliar. Selain keterlibatan dua orang jaksa di Kejaksaan Agung, satu staf Tata Usaha Kejagung berinisial S, juga dibekuk.

Kasus ini terungkap setelah DP yang sempat mengaku sebagai jaksa dibekuk di areal parkir Cilandak Town Square, Jakarta Selatan oleh Tim Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung, pada Senin (8/10) siang. DP dan kawanannya diduga berkomplot untuk memeras pihak swasta dari perusahaan PT BIM.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads