Kedua saksi adalah mantan Sesmenpora, Wafid Muharram dan pegawai Permai Grup, Dewi Untari.
Menurut ketua tim penuntut umum, Agus Salim, Wafid tidak bisa hadir karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, pihaknya telah melayangkan 2 surat panggilan untuk Dewi Untari. "Kami upayakan yang ketiga. Kalau tidak memenuhi, kami mohon majelis mengeluarkan penetapan agar pemanggilan paksa," imbuhnya.
Hakim ketua Sudjatmiko memerintahkan agar penuntut umum kembali memanggil kedua saksi untuk dihadirkan di persidangan pekan depan. "Pemeriksaan yang sedianya saksi kita tunda. Ditunda hari Kamis 1 November pukul 09.00 WIB pagi," ujarnya.
Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Uang itu diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
(fdn/aan)











































