Dipo Alam: Dahlan Lapor Ada Oknum DPR Minta Jatah ke Direksi BUMN

Dipo Alam: Dahlan Lapor Ada Oknum DPR Minta Jatah ke Direksi BUMN

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 11:37 WIB
Dipo Alam: Dahlan Lapor Ada Oknum DPR Minta Jatah ke Direksi BUMN
Jakarta - Seskab Dipo Alam mengungkap latarbelakang dibuatnya surat edaran pemerintah menyangkut larangan kongkalikong dengan oknum DPR. Ada laporan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan menyangkut direksi BUMN yang dimintai jatah oknum DPR.

"Jadi Pak Dahlan memang ada kirim SMS sehubungan dengan jajaran BUMN, direksi, memang masih ada yang mengalami menurut beliau adanya oknum yang di DPR yang minta jatah. Jadi tidak digunakan kata pemerasan. Kata pemerasan bukan dari Pak Dahlan maupun dari saya," kata Dipo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut Dipo, oknum tersebut meminta jatah saat membahas persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah. Dan itu jelas bertentangan dengan surat edaran yang sudah dibuat pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang masih ada ketika persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah menurut beliau masih ada yang istilahnya meminta jatah. Dan itu tentu tidak sesuai dengan surat edaran 542 yang kami kirimkan ke semua kementerian dan jajarannya," katanya.

Saat ini, menurut Dipo, surat Edaran tersebut telah diserahkan ke seluruh Kementerian anggota kabinet, pemda, dan jajaran BUMN.

"Surat edaran 542 tanggal 28 September ditujukan ke seluruh kementerian anggota kabinet dan pemda. Kementerian yah termasuk BUMN dan jajarannya," tegasnya.

Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:

"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.

"Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah 'akan dipotong' atau 'dibintangi', maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.

(van/ndr)


Berita Terkait