"Iya sudah P21. Ini mau dikirim ke LP Cipinang," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Suntana juga mengatakan saat ini 98 orang tersebut masih berada di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Menurutnya, berkasnya sudah siap untuk dikirim ke LP Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerangan terjadi di Jalan Kamal Raya Auto Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Kelompok John Kei datang menggunakan 15 kendaraan roda empat dengan membawa berbagai senjata tajam. 10 Orang kelompok HS (Hercules) dan DK (Daud Kei) sedang menjaga dan mengamankan lahan tanah milik AS (PT Sabar Ganda). Kelompok dari RK (Rais Kei) datang dan memaksa kelompok HS meninggalkan lokasi lahan yang dijaga," jelas Suntana.
Atas kejadian ini, 98 orang yang menjadi tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana.
(rmd/nrl)