98 Tersangka Bentrokan Kubu Hercules vs Rais Kei Dilimpahkan ke LP Cipinang

98 Tersangka Bentrokan Kubu Hercules vs Rais Kei Dilimpahkan ke LP Cipinang

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 11:15 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan 98 orang sebagai tersangka dalam bentrokan di Cengkareng antara kelompok Hercules dan Rais Kei pada Rabu (29/8) lalu. Berkas kasus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

"Iya sudah P21. Ini mau dikirim ke LP Cipinang," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2012).

Suntana juga mengatakan saat ini 98 orang tersebut masih berada di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Menurutnya, berkasnya sudah siap untuk dikirim ke LP Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentrokan terjadi di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/8). Bentrokan itu dipicu atas penguasaan lahan kosong. Dalam bentrokan tersebut, 104 orang kelompok Rais Kei menyerbu kelompok Hercules.

"Penyerangan terjadi di Jalan Kamal Raya Auto Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Kelompok John Kei datang menggunakan 15 kendaraan roda empat dengan membawa berbagai senjata tajam. 10 Orang kelompok HS (Hercules) dan DK (Daud Kei) sedang menjaga dan mengamankan lahan tanah milik AS (PT Sabar Ganda). Kelompok dari RK (Rais Kei) datang dan memaksa kelompok HS meninggalkan lokasi lahan yang dijaga," jelas Suntana.

Atas kejadian ini, 98 orang yang menjadi tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana.


(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads