Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Pematang Siantar Dihukum 8 Tahun

Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Pematang Siantar Dihukum 8 Tahun

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 11:15 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kandas sudah usaha Wali Kota Pematang Siantar Sumatera Utara periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan untuk bebas karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Robert harus tetap menjalani hidup di balik tembok penjara selama 8 tahun karena korupsi APBD Rp 10,5 miliar.

"Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa kewajiban harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (25/10/2012).

"Apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut kepada negara maka dia diancam lagi dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjadi Walikota Pematang Siantar, Robert memerintahkan melakukan pemotongan terhadap biaya proyek hingga 40 persen dengan dalih penghematan. Akibat perbuatannya itu negara telah mengalami kerugian hingga Rp 10,5 miliar.

Proyek-proyek yang dipermainkan oleh Robert antara lain dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU dan Anggaran Bantuan Sosial pada APBD kota Siantar tahun anggaran 2007.

"Putusan diketok hari ini dengan suara bulat," ujarnya.

(asp/nia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads