"Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa kewajiban harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar," kata sumber detikcom di MA, Kamis (25/10/2012).
"Apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut kepada negara maka dia diancam lagi dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek-proyek yang dipermainkan oleh Robert antara lain dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU dan Anggaran Bantuan Sosial pada APBD kota Siantar tahun anggaran 2007.
"Putusan diketok hari ini dengan suara bulat," ujarnya.
(asp/nia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini