Astaga! Bebaskan Koruptor, Hakim Azharyadi Malah Jadi Wakil Ketua PN

Astaga! Bebaskan Koruptor, Hakim Azharyadi Malah Jadi Wakil Ketua PN

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 10:59 WIB
Astaga! Bebaskan Koruptor, Hakim Azharyadi Malah Jadi Wakil Ketua PN
Azharyadi Pria Kusuma (dok.pn bale bandung)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menaikan pangkat hakim Azharyadi Pria Kusuma dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjadi Wakil Ketua PN Ciamis, Jawa Barat. Padahal, Azharyadi merupakan ketua majelis hakim yang memutus bebas terpidana korupsi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Putusan bebas ini dianulir MA dan mengubahnya dengan pidana 6 tahun penjara.

"Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) memutasi Azharyadi Pria Kusuma dari jabatan lama sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjadi Wakil Ketua PN Ciamis," demikian pengumuman hasil rapat TPM MA yang dilansir website MA, Kamis (25/10/2012). Rapat TPM ini berlangsung (24/10) dari sore hingga tengah malam.

Saat itu, Azharyadi menilai Mochtar Muhammad pantas bebas karena tidak ada saksi yang melihat tindak pidana korupsi tersebut. "Dakwaan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Tidak ada saksi yang menyatakan melihat pemberian uang," ungkap Azharyadi dalam putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu karena tidak ada saksi yang mengatakan bahwa Mochtar memberikan uang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan meminta imbalan agar meraih Piala Adipura 2010.

"Di sini juga tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terdakwa menyerahkan dan atau meminta sesuatu (mendapat Piala Adipura) kepada Kementeran Lingkungan Hidup," cetusnya.

Namun putusan Azharyadi cs dianulir MA. Tiga hakim agung sepakat secara bulat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Selain menghukum dengan 6 tahun penjara, MA juga menghukum denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta

Usai kasus pembebasan Mochtar Muhammad, ketiga majelis hakim tersebut diperiksa Badan Pengawas MA tapi tidak diketahui bagaimana hasil pemeriksaan tersebut. Dalam catatan detikcom, Azharyadi Pria Kusuma juga merupakan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat.

(asp/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini