"Terdakwa menerima hadiah-hadiah atau janji yakni uang total Rp 3 miliar. Padahal patut diduga hadiah atau janji itu untuk menggerakan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya," kata jaksa Irene Putri saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Pemberian uang ini dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat yang berkaitan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan seluas 4500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantation. Selain itu, pemberian uang ditujukan agar Amran mengeluarkan surat berkaitan dengan pengajuan HGU terhadap sisa lahan 75.000 hektar yang berada dalam izin lokasi PT CCM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian kedua diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Menurut jaksa, sehari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.
Pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.
"Pada 20 Juni 2012, Siti Hartati menghubungi terdakwa dan mengucapkan terima kasih dan meminta terdakwa mengeluarkan IUP dan HGU . Siti kemudian memerintahkan Totok agar menyerahkan uang (Rp 2 miliar) itu," terang jaksa.
Setelah itu, anak buah Hartati, Yani Anshori, Gondo Sudjono, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang ke vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Usai penyerahan uang tersebut, tim KPK melakukan penangkapan.
"Terdakwa patut menduga penerimaan uang Rp 3 miliar dari PT CCM atau PT HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa untuk mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/aan)











































