"Tentu kita dalami, setiap informasi itu harus divalidasi dengan keterangan lain atau dengan bukti yang ada. Belum tentu itu benar, belum tentu juga itu salah," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Johan mengatakan sudah menjadi standar di KPK, bahwa setiap pengakuan dari saksi atau tersangka, harus dilakukan validasi lebih lanjut. Namun Johan memastikan, sekecil apapun informasi yang didapat penyidik, akan ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dendy Prasetiya, tersangka kasus pengadaan Al-Quran meyebut uang dari proyek itu mengalir ke kader-kader muda MKGR lain. "Bukan ke organisasi. Tapi uang ke pribadi-pribadi pengurus Gema, Gerakan Muda MKGR," ujar kuasa hukum Dendy Prasetiya, Erman Umar ketika dikonfirmasi, Selasa (24/10/2012).
Di Gema MKGR, Dendy menjabat sekretaris jenderal, di bawah Fahd Rafiq sebagai ketuanya. Fahd sendiri juga merupakan tersangka di KPK namun dalam kasus yang lain yakni penyuapan kepada anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Dendy adalah Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya yang merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, Dendy menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar.
Dalam proyek ini, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
(fjr/rvk)