"Sangat bagus Presiden membuat surat seperti itu. Siapapun jangan mau kongkalikong dengan DPR untuk pembahasan APBN, nanti bisa-bisa bermasalah atau tersandera. Di MK saya sudah menerapkan itu," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (25/10/2012).
Mahfud juga telah secara khusus memerintahkan Sekjen MK untuk menghindari kongkalikong dengan DPR dalam pembahasan APBN. "Sejak dulu saya perintahkan kepada Sekjen MK agar tak mengemis-ngemis anggaran ke DPR, apalagi sampai kongkalikong. Ajukan saja yang dibutuhkan, kemudian diberi berapapun diterima saja," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri tak pernah mengurus anggaran ke DPR, paling-paling kalau ketemu mereka saya berbasa-basi di depan orang bayak dengan mengatakan tolong anggaran MK segera diputuskan, tak usah hearing terus, tetapkan saja berapa Anda mau menetapkan. Saya mau jadikan MK terlepas dari ketersanderaan dan tak mau melobi DPR untuk penentuan anggaran. Kita ini, kan mengurus negara milik rakyat bukan negara milik oknum politikus," tandasnya.
Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.
"Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah 'akan dipotong' atau 'dibintangi', maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.
(van/ndr)











































